Benturan-benturan antara Islam dengan kekuatan Eropa menyadarkan umat Islam bahwa jauh tertinggal dengan Eropa dan yang merasakan pertama persoalan ini adalah kerajaan Turki Usmani yang langsung menghadapi kekuatan Eropa yang pertama kali. Kesadaran tersebut membuat penguasa dan pejuang-pejuang Turki tergugah untuk belajar dari Eropa.
Guna pemulihan kembali kekuatan Islam, maka mengadakan suatu gerakan pembaharuan dengan mengevaluasi yang menjadi penyebab mundurnya Islam dan mencari ide-ide pembaharuan dan ilmu pengetahuan dari barat. Gerakan pembaharuan tersebut antara lain:
b. Gerakan penerjemahan karya-karya Barat kedalam bahasa Islam dan pengiriman para pelajar muslim untuk belajar ke Eropa dan Inggris
Dalam gerakan pembaharuan sangat lekat dengan politik. Ide politik yang pertama muncul yaitu Pan Islamisme atau persatuan Islam sedunia yang digencarkan oleh gerakan Wahhabiyah dan Sanusiyah, setelah itu diteruskan dengan lebih gencar oleh tokoh pemikir Islam yang bernama Jamaluddin Al Afghani (1839-1897).
Menurut Jamaluddin, untuk pertahanan Islam, harus meninggalkan perselisihan-perselisihan dan berjuang dibawah panji bersama dan juga berusaha membangkitkan semangat lokal dan nasional negeri-negeri islam. Dengan ide yang demikian, ia dikenal atau mendapat julukan bapak nasionalisme dalam Islam.
Gagasan atau ide Pan Islamisme yang digelorakan oleh jamaluddin disambut oleh Raja Turki Usmani yang bernama Abd. Hamid II (1876-1909) dan juga mendapat sambutan yang baik di negeri-negeri Islam. Akan tetapi setelah Turki Usmani kalah dalam perang dunia pertamadan kekhalifahan dihapuskan oleh Musthofa Kemal seorang tokoh yang mendukung gagasan nasionalisme, rasa kesetiaan kepada Negara kebangsaan.
Di Wilayah Mesir, Syiria, Libanon, Palestina, Hijaz, irak, Afrika Utara, Bahrein dan Kuwait, nasionalismenya bangkit dan nasionalisme tersebut terbentuk atas dasar kesamaan bahasa. Dalam penyatuan Negara arab dibentuk suatu liga yang bernama Liga Arab yang didirikan pada tanggal 12 Maret 1945.
Di India dibentuk gerakan nasionallisme yang diwakili oleh Partai Kongres Nasional India dan juga dibentuk komunalisme yang digagas oleh Komunalisme Islam yang disuarakan oleh Liga Muslimin yang merupakan saingan bagi Partai Kongres nasional. Di India terdapat pembaharu yang bernama Sayyid Ahmad Khan (1817-1898), Iqbal (1876-1938) dan Muhammad Ali Jinnah (1876-1948).
Di Indonesia, terdapat pembaharu atau partai politik besar yang menentang penjajahan diantaranya :
a. Sarekat Islam (S I ) dipimpin oleh HOS Tjokroaminoto berdiri pada tahun 1912 dan merupakan kelanjutan dari Sarikat Dagang Islam yang didirikan oleh H. Samanhudi tahun 1911.
b. Partai Nasional Indonesia (PNI) didirikan oleh Sukarno (1927)
c. Pendidikan nasional Indonesia (PNI-baru) didirikan oelh Mohammad Hatta
(1931)
d. Persatuan Muslimin Indonesia (Permi) menjadi partai politik tahun 1932 yang
dipelopori oleh Mukhtar Luthfi
Munculnya gagasan nasionalisme yang diiringi oleh berdirinya partai-partai politik tersebut merupakan asset utama umat Islam dalam perjuangan untuk mewujudkan Negara merdeka yang bebas dari pengaruh politik barat. Sebagai gambaran dengan nasionalisme dan perjuangan dari partai-partai politik yang penduduknya mayoritas muslim adalah Indonesia. Indonesia merupakan Negara yang mayoritas muslim yang pertama kali berhasil memproklamirkan kemerdekaannya yaitu tanggal 17 Agustus 1945. Negara kedua yang terbebas dari penjajahan yaitu Pakistan. Merdeka pada tanggal 15 agustus 1947 dengan presiden pertamanya Ali Jinnah.
Di wilayah timur tengah, Mesir resmi merdeka pada tahun 1992 dan benar-benar merdeka pada tanggal 23 Juli 1952 dengan pimpinan pemerintahan yang bernama Jamal Abd Naser. Irak merdeka tahun 1932, tetapi rakyatnya merasa merdeka baru tahun 1958 dan Negara lain seperti Jordania, Syiria dan Libanon merdeka pada tahun 1946
Di Afrika, Lybia merdeka pada tahun 1962, Sudan, Maroko merdeka tahun 1956 M, Aljazair tahun 1962. Negara lain yang merdekanya hamper bersamaan seperti Negara Yaman Utara, Yaman selatan, dan Emirat Arab.
Di Asia Tenggara, Malaysia, Singapura merdeka tahun 1957 dan Brunai Darussalam merdeka pada tahun 1984. Selain itu, Negara Islam yang dahulunya bersatu dalamUni Soviet seperti Turkmenia, Uzbekistan, Kirghistan, Khazakhtan Tajikistan dan Azerbaijan dan Bosnia baru merdeka pada tahun 1992
Perkembangan Islam, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Pada Abad Modern
Masa kebangkitan Islam atau disebut dengan masa pembaharuan mulai menggeliat pada tahun 1800 M. Pada masa tersebut kalangan kaum muslimin banyak yang mengerahkan pemikirannya untuk kemajuan agama Islam. para Ulama, Cendekiawan muslim di berbagai wilayah Islam banyak yang intens terhadap study Islam sehingga keortodokannya mulai ditinggalkannya. Sehingga pada masa pembaharuan tersebut ilmu pengetahuan, kebudayaan dan ajaran islam berkembang di berbagai Negara seperti Negara India, Turki, Mesir.
Tokoh pembaharu yang ternama adalah Muhammad ibn Abdul Wahab di Arabia dengan Wahabiyahnya pada tahun 1703-1787 M. Gerakan ini memiliki pengaruh yang besar pada abad ke – 19. Upaya dari gerakan ini adalahmemperbaiki umat Islam sesuai dengan ajaran Islam yang telah mereka campur adukkan dengan ajaran-ajaran tarikat yang sejak abad ke 13 telah tersebar luas di dunia Islam.
Dalam bidang ilmu pengetahuan, di Turki Usmanimengalami kemajuan dengan usaha-usaha dari Sultan Muhammad II yang melakukan terhadap umat Islam di negaranya untuk dapat menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dengan upaya melakukan pembaharuan dibidang pendidikan dan pengajaran, lembaga-lembaga Islam diberikan muatan pelajaran umum dan upaya mendirikan “ Mektebi Ma’arif” guna menghasilkan tenaga ahli dalam bidang administrasi dan “Mektebi Ulumil Edebiyet” gunamenghasilkan tenaga penterjemah yang handal serta upaya mendirikan perguruan tinggi dengan berbagai jurusan seperti kedokteran, teknologi dan militer.
Pada tanggal 1 November 1923 kesultanan Turki dihapuskan dan diganti dengan Negara Republik dengan presiden pertamanya yaitu Musttafa Kemal At Turk, IPTEK semakin maju. dan pada waktu itu juga di Indiabermunculan cendekiawan muslim modern yang melakukan usaha-usaha agar umat Islam mampu menguasai IPTEK seperti Sayid Ahmad Khan, Syah Waliyullah , Sayyid Amir, Muhammad Iqbal, Muhammad Ali jinnah dan abdul Kalam Azad. salah satu dari cendekiawan tersebut yang sangat menonjol dan besar jasanya terhadap umat Islam adalah Sayid Ahmad Khan.
Penguasa Mesir yaitu Muhammad Ali (1805-1849) dalam hal IPTEK agar maju berupaya dengan mengirimkan para mahasiswa untuk belajar IPTEK ke perancis setelah lulus dijadikan pengajar di berbagai perguruan tinggi seperti di universitas Al Azhar sehingga dengan cepat IPTEK menyebar ke seluruh dunia Islam. Selain itu terdapat Universitas Iskandariyah di kota Iskandariah yang memiliki fakultas kedokteran, Teknik, Farmasi, Pertanian, Hukum, Perdagangan dan Sastra. Universitas Aiunusyam di kairo, Universitas Assiut, Universitas Hilwan, universitas Suez, dan Universitas “The American University in Cairo.
Pada perkembangan Islam abad modern, umat islam timbul kesadarannya tentang pentingnya ajaran islam yang sesuai dengan ajaran yang dibawa oleh Rasulullah SAW sehingga dapat dijadikan sebagai pedoman hidup. karena umat Islam sudah jauh dari ajaran Rasulullah SAW yaitu banyak penyimpangan-penyimpangan dari sumber asalnya, penyakit bid’ah, tahayul, klenik, perdukunan, kemusrikan dll sangat merebak dan hamper seperti kehidupan Jahiliyah. Dengan kondisi umat Islam tersebut maka muncullah para pembaharu yaitu suatu gerakan pemurnian terhadap ajaran agama Islam yang sesuai dengan ajaran yang bersumber pada Qur’an dan Hadits. Para pembaharu tersebut antara lain:
a. Muhammad bin Abdul Wahab yaitu ulama besar yang produktif yang lahir di Nejed Arab Saudi Salah satu kitabnya yaitu Kitab Tauhid, sebuah kitab yang berisi tentang mengesakan Allah SWT dengan membasmi praktek-praktek tahayul, bid’ah khurafat yang ada pada umat islam dan mengajak untuk kembali ke ajaran tauhid yang sebenarnya. Gerakan pembaharuan Abdul Wahab tersebut dikenal dengan Gerakan Wahabiyah.
b. Rif’ah Badawi Rafi’ At Tahtawi yang lahir di Tahta merupakan pembaharu Islam yang pemikirannya yaitu menyerukan kepada umat Islam agar menyeimbangkan antara dunia dan akhirat
c. Jamaluddin Al afgani yang lahir di Asadabad dengan pemikiran pembaharuannya adalah supaya umat Islam kembali pada ajaran agama Islam yang murni , kepemimpinan otokrasi supaya diubah menjadi demokrasi, untuk mewujudkan kemajuan masyarakat Islam yang dinamis agar kaum wanita bekerja sama dengan kaum pria dan Gerakan Pan Islamisme yaitu penyatuan seluruh umat Islam.
d. Muhammad Abduh yaitu pembaharu Islam di Mesir penerus dari gerakan Wahabi dan Pan Islamisme Beliau bersama muridnya yang bernama Muhammad Rasyid Rida menerbitkan jurnal “Al Urwatu Wustsqa” Selain itu Muhammad Abdul juga menyusun kitab yang berjudul “ Ar Risalah at Tauhid”
e. Sayid Qutub yaitu ulama dan tokoh gerakan pembaharuan yang menyelaraskan antara urusan akhirat dengan urusan duniawi dan bersama Yusuf Qardhawi menekankan perbedaan antara modernisasi dengan pembaratan.
f. Sir Sayid Akhmad Khan lahir di Delhi India adalah pembaharu yang produktif dengan berbagai karya diantaranaya Tarikhi Sarkhasi Bignaur berisi catatan kronologi pemeberontakan di Bignaur, Asbab Baghawat Hind, The Causes of the Indian Revolt (sebab-sebab revolusi India, Risalat Khair Khawahan Musulman risalah tentang orang-orang yang setia, dan Akhkam Ta’aam Ahl al Kitab hukum memakan makanan ahli kitab. Selain itu Beliau juga mendirikan Sekolah Inggris di Mudarabad, sekolah Muslim University of Aligarth, membentuk Muhammedan Educational Conference dan mendirikan The Scientific Society lembaga penerjemah IPTEK ke bahasa Urdu serta menerbitkan majalah bulanan Tahzib al Akhlaq dan lain-lainnya.
g. Muhammad Iqbal yaitu seorang muslim India dengan karyanya The Reconstruction of Religius Though in Islam (pembangunan kembali pemikiran keagamaan dalam islam).
Selain yang tersebut di atas, dalam hal perkembangan kebudayaan pada masa modern juga mengalami kemajuan di berbagai Negara Islam artinya Negara yang mayoritas berpenduduk Islam seperti Mesir, Arab Saudi, Irak, Iran, Malaysia, Brunai Darussalam, Kuwait dan indonesia.
Dibidang arsitek, di Arab Saudi mengalami perkembangan yang pesat. Pembangunan-pembagunanfisik sangat dahsyat dari pembangunan jalan raya, jalan kereta, pelabuhan sampai Maskapai penerbangan Internasional, perhotelan, peribadatan seperti Masjidil Haram yang ditengah masjid terdapat Kakbah dan baitul Atiq, Hajar Aswad, Hijr Ismail, Makam Ibrahim dan sumur Zam-Zam yang letahnya berdekatan dengan Kakbah. Bangunan Masjidil Haram sangat luas, sangat indah dan megah. Masjid Nabawi yaitu Masjid yang indah dan megah pula serta ber A C. Di Iran terdapat bangunan yang indah yaitu berupa bangunan arsitektur peninggalan Dinasti Qatar yaitu Istana Niavarand, pekuburan Behesyti Zahra.
Dalam bidang Sastra pada masa pembaharuan terdapat nama-nama sastrawan yang Islami di berbagai Negara seperti sastrawan dan pemikir ulung yang lahir di Pakistan tahun 1877 dan wafat tahun 1938 bernama Muhammad Iqbal, Mustafa Lutfi Al Manfaluti tahun 1876-1926 yaitu sastrawan dan ulama al Azhar Mesir, Muhammad Husain Haekal tahun 1888-1956 ia adalah seorang pengarang Mesir yang menulis Hayatu Muhammad, Jamil Sidi Az Zahawi tahun 1863-1936 di Irak daln lain-lain.
Dalam bidang kaligrafi di abad modern juga berkembang yaitu biasanya digunakan sebagai hiasan di masjid, hiasan di rumah, perabotan rumah tangga dll dengan media seperti kertas, kayu, kain, kulit, keramik dll.
Gerakan Modern islam
Pembaharuan dalam Islam atau gerakan modern Islam yang lahir di Timur Tengah sangat berpengaruh terhadap gerakan kebangkitan Islam di Indonesia. Pengaruh tersebut seperti munculnya berbagai organisasi dan kelembagaan modern di Indonesia pada awal abad ke- 20. Organisasi atau kelembagaan dimaksud yaitu Jamiatul Khair (1905) yang bertujuan izzul Islam wal Muslimin kejayaan Islam dan umatnya dengan gerakannya yaitu mendirikan sekolah tingkat dasar dan mengirimkan anak muda berprestasi ke Turki. Al Irsyad, yaitu bergerak dalam bidang pendidikan pendirinya adalah Syekh Ahmad Sorkatidan para pedagang. Muhammadiyah, yaitu didirikan oleh KH Ahmad Dahlan tanggal 18 november 1912 di Jogjakarta dengan tujuan Menggapai Surga dengan ridha Allah SWT dan mencapai masyarakat yang aman, damai, makmur, sejahtera dan bahagia disertai dengan nikmat Allah yang melimpah ruah dengan baldatun tayyibatun wa rabbun gafur.
Persatuan Islam didirikan oleh Ahmad Hasan dan M. Natsir di Bandung tahun 1920, kegiatan utamanya tabligh, khotbah dan penerbitan guna memurnikan syari’at Islam. SDI (Syarikat Dagang Islam) didirikan oleh Haji Saman Hudi di Solo tahun 1911. SDI diubah menjadi PSI (Partai Serikat Islam ) dan tahun 1929 diubah lagi menjadi PSII (Partai Serikat Islam Indonesia), semula bergerak dalam ekonomi dan keagamaan kemudian berubah menjadi kegiatan politik. N U (Nahdhatul Ulama) yaitu didirikan oleh KH Hasyim Asy’ ari tanggal 13 januari 1926 di Surabaya dengan tujuan membangkitkan semangat juang para ulama di Indonesia. Matla’ul Anwar, pendirinya adalah KH Yasin pada tahun 1905 di Banten dengan kegiatanyya berupa sosial keagamaan dan pendidikan. Perti (Pergerakan Tarbiyah) didirikan oleh Syekh Sulaiman Ar Rasuli pada tahun 1928 di Sumatera Barat. Kegiatannya bergerak dalam bidang pendidikan, memberantas bid’ah, khurafat dan takhayul serta taklid umat Islam.
Hikmah Mempelajari Sejarah Perkembangan Islam Pada Abad Modern
Hikmah mempelajari sejarah perkembangan Islam pada abad modern dapat disikapi dengan sejarah tersebut dapat memberikan ide dan kreatifitas tinggi untuk mengadakan perubahan-perubahan supaya lebih maju dengan cara yang efektif dan efisien, Problema-problema masa lalu dapat menjadi pelajaran dalam bidang yang sama pada masa yang selanjutnya, Pembaharuan dapat dilakukan dalam berbagai bidang baik ekonomi, pendidikan ,politik dan lain sebagainya
satriyowhp
January 24, 2015
New Google SEO
Bandung, IndonesiaGuna pemulihan kembali kekuatan Islam, maka mengadakan suatu gerakan pembaharuan dengan mengevaluasi yang menjadi penyebab mundurnya Islam dan mencari ide-ide pembaharuan dan ilmu pengetahuan dari barat. Gerakan pembaharuan tersebut antara lain:
a. Gerakan Wahhabiyah yang diprakarsai oleh Muhammad ibn Abdul Wahhab (1703-1787 M) di Arabia, Syah Waliyullah (1703-1762) M di India dan Gerakan Sanusiyyah di Afrika Utara yang dikomandoi oleh Said Muhammad Sanusi dari Al Jazair
b. Gerakan penerjemahan karya-karya Barat kedalam bahasa Islam dan pengiriman para pelajar muslim untuk belajar ke Eropa dan Inggris
Dalam gerakan pembaharuan sangat lekat dengan politik. Ide politik yang pertama muncul yaitu Pan Islamisme atau persatuan Islam sedunia yang digencarkan oleh gerakan Wahhabiyah dan Sanusiyah, setelah itu diteruskan dengan lebih gencar oleh tokoh pemikir Islam yang bernama Jamaluddin Al Afghani (1839-1897).
Menurut Jamaluddin, untuk pertahanan Islam, harus meninggalkan perselisihan-perselisihan dan berjuang dibawah panji bersama dan juga berusaha membangkitkan semangat lokal dan nasional negeri-negeri islam. Dengan ide yang demikian, ia dikenal atau mendapat julukan bapak nasionalisme dalam Islam.
Gagasan atau ide Pan Islamisme yang digelorakan oleh jamaluddin disambut oleh Raja Turki Usmani yang bernama Abd. Hamid II (1876-1909) dan juga mendapat sambutan yang baik di negeri-negeri Islam. Akan tetapi setelah Turki Usmani kalah dalam perang dunia pertamadan kekhalifahan dihapuskan oleh Musthofa Kemal seorang tokoh yang mendukung gagasan nasionalisme, rasa kesetiaan kepada Negara kebangsaan.
Di Wilayah Mesir, Syiria, Libanon, Palestina, Hijaz, irak, Afrika Utara, Bahrein dan Kuwait, nasionalismenya bangkit dan nasionalisme tersebut terbentuk atas dasar kesamaan bahasa. Dalam penyatuan Negara arab dibentuk suatu liga yang bernama Liga Arab yang didirikan pada tanggal 12 Maret 1945.
Di India dibentuk gerakan nasionallisme yang diwakili oleh Partai Kongres Nasional India dan juga dibentuk komunalisme yang digagas oleh Komunalisme Islam yang disuarakan oleh Liga Muslimin yang merupakan saingan bagi Partai Kongres nasional. Di India terdapat pembaharu yang bernama Sayyid Ahmad Khan (1817-1898), Iqbal (1876-1938) dan Muhammad Ali Jinnah (1876-1948).
Di Indonesia, terdapat pembaharu atau partai politik besar yang menentang penjajahan diantaranya :
a. Sarekat Islam (S I ) dipimpin oleh HOS Tjokroaminoto berdiri pada tahun 1912 dan merupakan kelanjutan dari Sarikat Dagang Islam yang didirikan oleh H. Samanhudi tahun 1911.
b. Partai Nasional Indonesia (PNI) didirikan oleh Sukarno (1927)
c. Pendidikan nasional Indonesia (PNI-baru) didirikan oelh Mohammad Hatta
(1931)
d. Persatuan Muslimin Indonesia (Permi) menjadi partai politik tahun 1932 yang
dipelopori oleh Mukhtar Luthfi
Munculnya gagasan nasionalisme yang diiringi oleh berdirinya partai-partai politik tersebut merupakan asset utama umat Islam dalam perjuangan untuk mewujudkan Negara merdeka yang bebas dari pengaruh politik barat. Sebagai gambaran dengan nasionalisme dan perjuangan dari partai-partai politik yang penduduknya mayoritas muslim adalah Indonesia. Indonesia merupakan Negara yang mayoritas muslim yang pertama kali berhasil memproklamirkan kemerdekaannya yaitu tanggal 17 Agustus 1945. Negara kedua yang terbebas dari penjajahan yaitu Pakistan. Merdeka pada tanggal 15 agustus 1947 dengan presiden pertamanya Ali Jinnah.
Di wilayah timur tengah, Mesir resmi merdeka pada tahun 1992 dan benar-benar merdeka pada tanggal 23 Juli 1952 dengan pimpinan pemerintahan yang bernama Jamal Abd Naser. Irak merdeka tahun 1932, tetapi rakyatnya merasa merdeka baru tahun 1958 dan Negara lain seperti Jordania, Syiria dan Libanon merdeka pada tahun 1946
Di Afrika, Lybia merdeka pada tahun 1962, Sudan, Maroko merdeka tahun 1956 M, Aljazair tahun 1962. Negara lain yang merdekanya hamper bersamaan seperti Negara Yaman Utara, Yaman selatan, dan Emirat Arab.
Di Asia Tenggara, Malaysia, Singapura merdeka tahun 1957 dan Brunai Darussalam merdeka pada tahun 1984. Selain itu, Negara Islam yang dahulunya bersatu dalamUni Soviet seperti Turkmenia, Uzbekistan, Kirghistan, Khazakhtan Tajikistan dan Azerbaijan dan Bosnia baru merdeka pada tahun 1992
Perkembangan Islam, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan Pada Abad Modern
Masa kebangkitan Islam atau disebut dengan masa pembaharuan mulai menggeliat pada tahun 1800 M. Pada masa tersebut kalangan kaum muslimin banyak yang mengerahkan pemikirannya untuk kemajuan agama Islam. para Ulama, Cendekiawan muslim di berbagai wilayah Islam banyak yang intens terhadap study Islam sehingga keortodokannya mulai ditinggalkannya. Sehingga pada masa pembaharuan tersebut ilmu pengetahuan, kebudayaan dan ajaran islam berkembang di berbagai Negara seperti Negara India, Turki, Mesir.
Tokoh pembaharu yang ternama adalah Muhammad ibn Abdul Wahab di Arabia dengan Wahabiyahnya pada tahun 1703-1787 M. Gerakan ini memiliki pengaruh yang besar pada abad ke – 19. Upaya dari gerakan ini adalahmemperbaiki umat Islam sesuai dengan ajaran Islam yang telah mereka campur adukkan dengan ajaran-ajaran tarikat yang sejak abad ke 13 telah tersebar luas di dunia Islam.
Dalam bidang ilmu pengetahuan, di Turki Usmanimengalami kemajuan dengan usaha-usaha dari Sultan Muhammad II yang melakukan terhadap umat Islam di negaranya untuk dapat menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dengan upaya melakukan pembaharuan dibidang pendidikan dan pengajaran, lembaga-lembaga Islam diberikan muatan pelajaran umum dan upaya mendirikan “ Mektebi Ma’arif” guna menghasilkan tenaga ahli dalam bidang administrasi dan “Mektebi Ulumil Edebiyet” gunamenghasilkan tenaga penterjemah yang handal serta upaya mendirikan perguruan tinggi dengan berbagai jurusan seperti kedokteran, teknologi dan militer.
Pada tanggal 1 November 1923 kesultanan Turki dihapuskan dan diganti dengan Negara Republik dengan presiden pertamanya yaitu Musttafa Kemal At Turk, IPTEK semakin maju. dan pada waktu itu juga di Indiabermunculan cendekiawan muslim modern yang melakukan usaha-usaha agar umat Islam mampu menguasai IPTEK seperti Sayid Ahmad Khan, Syah Waliyullah , Sayyid Amir, Muhammad Iqbal, Muhammad Ali jinnah dan abdul Kalam Azad. salah satu dari cendekiawan tersebut yang sangat menonjol dan besar jasanya terhadap umat Islam adalah Sayid Ahmad Khan.
Penguasa Mesir yaitu Muhammad Ali (1805-1849) dalam hal IPTEK agar maju berupaya dengan mengirimkan para mahasiswa untuk belajar IPTEK ke perancis setelah lulus dijadikan pengajar di berbagai perguruan tinggi seperti di universitas Al Azhar sehingga dengan cepat IPTEK menyebar ke seluruh dunia Islam. Selain itu terdapat Universitas Iskandariyah di kota Iskandariah yang memiliki fakultas kedokteran, Teknik, Farmasi, Pertanian, Hukum, Perdagangan dan Sastra. Universitas Aiunusyam di kairo, Universitas Assiut, Universitas Hilwan, universitas Suez, dan Universitas “The American University in Cairo.
Pada perkembangan Islam abad modern, umat islam timbul kesadarannya tentang pentingnya ajaran islam yang sesuai dengan ajaran yang dibawa oleh Rasulullah SAW sehingga dapat dijadikan sebagai pedoman hidup. karena umat Islam sudah jauh dari ajaran Rasulullah SAW yaitu banyak penyimpangan-penyimpangan dari sumber asalnya, penyakit bid’ah, tahayul, klenik, perdukunan, kemusrikan dll sangat merebak dan hamper seperti kehidupan Jahiliyah. Dengan kondisi umat Islam tersebut maka muncullah para pembaharu yaitu suatu gerakan pemurnian terhadap ajaran agama Islam yang sesuai dengan ajaran yang bersumber pada Qur’an dan Hadits. Para pembaharu tersebut antara lain:
a. Muhammad bin Abdul Wahab yaitu ulama besar yang produktif yang lahir di Nejed Arab Saudi Salah satu kitabnya yaitu Kitab Tauhid, sebuah kitab yang berisi tentang mengesakan Allah SWT dengan membasmi praktek-praktek tahayul, bid’ah khurafat yang ada pada umat islam dan mengajak untuk kembali ke ajaran tauhid yang sebenarnya. Gerakan pembaharuan Abdul Wahab tersebut dikenal dengan Gerakan Wahabiyah.
b. Rif’ah Badawi Rafi’ At Tahtawi yang lahir di Tahta merupakan pembaharu Islam yang pemikirannya yaitu menyerukan kepada umat Islam agar menyeimbangkan antara dunia dan akhirat
c. Jamaluddin Al afgani yang lahir di Asadabad dengan pemikiran pembaharuannya adalah supaya umat Islam kembali pada ajaran agama Islam yang murni , kepemimpinan otokrasi supaya diubah menjadi demokrasi, untuk mewujudkan kemajuan masyarakat Islam yang dinamis agar kaum wanita bekerja sama dengan kaum pria dan Gerakan Pan Islamisme yaitu penyatuan seluruh umat Islam.
d. Muhammad Abduh yaitu pembaharu Islam di Mesir penerus dari gerakan Wahabi dan Pan Islamisme Beliau bersama muridnya yang bernama Muhammad Rasyid Rida menerbitkan jurnal “Al Urwatu Wustsqa” Selain itu Muhammad Abdul juga menyusun kitab yang berjudul “ Ar Risalah at Tauhid”
e. Sayid Qutub yaitu ulama dan tokoh gerakan pembaharuan yang menyelaraskan antara urusan akhirat dengan urusan duniawi dan bersama Yusuf Qardhawi menekankan perbedaan antara modernisasi dengan pembaratan.
f. Sir Sayid Akhmad Khan lahir di Delhi India adalah pembaharu yang produktif dengan berbagai karya diantaranaya Tarikhi Sarkhasi Bignaur berisi catatan kronologi pemeberontakan di Bignaur, Asbab Baghawat Hind, The Causes of the Indian Revolt (sebab-sebab revolusi India, Risalat Khair Khawahan Musulman risalah tentang orang-orang yang setia, dan Akhkam Ta’aam Ahl al Kitab hukum memakan makanan ahli kitab. Selain itu Beliau juga mendirikan Sekolah Inggris di Mudarabad, sekolah Muslim University of Aligarth, membentuk Muhammedan Educational Conference dan mendirikan The Scientific Society lembaga penerjemah IPTEK ke bahasa Urdu serta menerbitkan majalah bulanan Tahzib al Akhlaq dan lain-lainnya.
g. Muhammad Iqbal yaitu seorang muslim India dengan karyanya The Reconstruction of Religius Though in Islam (pembangunan kembali pemikiran keagamaan dalam islam).
Selain yang tersebut di atas, dalam hal perkembangan kebudayaan pada masa modern juga mengalami kemajuan di berbagai Negara Islam artinya Negara yang mayoritas berpenduduk Islam seperti Mesir, Arab Saudi, Irak, Iran, Malaysia, Brunai Darussalam, Kuwait dan indonesia.
Dibidang arsitek, di Arab Saudi mengalami perkembangan yang pesat. Pembangunan-pembagunanfisik sangat dahsyat dari pembangunan jalan raya, jalan kereta, pelabuhan sampai Maskapai penerbangan Internasional, perhotelan, peribadatan seperti Masjidil Haram yang ditengah masjid terdapat Kakbah dan baitul Atiq, Hajar Aswad, Hijr Ismail, Makam Ibrahim dan sumur Zam-Zam yang letahnya berdekatan dengan Kakbah. Bangunan Masjidil Haram sangat luas, sangat indah dan megah. Masjid Nabawi yaitu Masjid yang indah dan megah pula serta ber A C. Di Iran terdapat bangunan yang indah yaitu berupa bangunan arsitektur peninggalan Dinasti Qatar yaitu Istana Niavarand, pekuburan Behesyti Zahra.
Dalam bidang Sastra pada masa pembaharuan terdapat nama-nama sastrawan yang Islami di berbagai Negara seperti sastrawan dan pemikir ulung yang lahir di Pakistan tahun 1877 dan wafat tahun 1938 bernama Muhammad Iqbal, Mustafa Lutfi Al Manfaluti tahun 1876-1926 yaitu sastrawan dan ulama al Azhar Mesir, Muhammad Husain Haekal tahun 1888-1956 ia adalah seorang pengarang Mesir yang menulis Hayatu Muhammad, Jamil Sidi Az Zahawi tahun 1863-1936 di Irak daln lain-lain.
Dalam bidang kaligrafi di abad modern juga berkembang yaitu biasanya digunakan sebagai hiasan di masjid, hiasan di rumah, perabotan rumah tangga dll dengan media seperti kertas, kayu, kain, kulit, keramik dll.
Gerakan Modern islam
Pembaharuan dalam Islam atau gerakan modern Islam yang lahir di Timur Tengah sangat berpengaruh terhadap gerakan kebangkitan Islam di Indonesia. Pengaruh tersebut seperti munculnya berbagai organisasi dan kelembagaan modern di Indonesia pada awal abad ke- 20. Organisasi atau kelembagaan dimaksud yaitu Jamiatul Khair (1905) yang bertujuan izzul Islam wal Muslimin kejayaan Islam dan umatnya dengan gerakannya yaitu mendirikan sekolah tingkat dasar dan mengirimkan anak muda berprestasi ke Turki. Al Irsyad, yaitu bergerak dalam bidang pendidikan pendirinya adalah Syekh Ahmad Sorkatidan para pedagang. Muhammadiyah, yaitu didirikan oleh KH Ahmad Dahlan tanggal 18 november 1912 di Jogjakarta dengan tujuan Menggapai Surga dengan ridha Allah SWT dan mencapai masyarakat yang aman, damai, makmur, sejahtera dan bahagia disertai dengan nikmat Allah yang melimpah ruah dengan baldatun tayyibatun wa rabbun gafur.
Persatuan Islam didirikan oleh Ahmad Hasan dan M. Natsir di Bandung tahun 1920, kegiatan utamanya tabligh, khotbah dan penerbitan guna memurnikan syari’at Islam. SDI (Syarikat Dagang Islam) didirikan oleh Haji Saman Hudi di Solo tahun 1911. SDI diubah menjadi PSI (Partai Serikat Islam ) dan tahun 1929 diubah lagi menjadi PSII (Partai Serikat Islam Indonesia), semula bergerak dalam ekonomi dan keagamaan kemudian berubah menjadi kegiatan politik. N U (Nahdhatul Ulama) yaitu didirikan oleh KH Hasyim Asy’ ari tanggal 13 januari 1926 di Surabaya dengan tujuan membangkitkan semangat juang para ulama di Indonesia. Matla’ul Anwar, pendirinya adalah KH Yasin pada tahun 1905 di Banten dengan kegiatanyya berupa sosial keagamaan dan pendidikan. Perti (Pergerakan Tarbiyah) didirikan oleh Syekh Sulaiman Ar Rasuli pada tahun 1928 di Sumatera Barat. Kegiatannya bergerak dalam bidang pendidikan, memberantas bid’ah, khurafat dan takhayul serta taklid umat Islam.
Hikmah Mempelajari Sejarah Perkembangan Islam Pada Abad Modern
Hikmah mempelajari sejarah perkembangan Islam pada abad modern dapat disikapi dengan sejarah tersebut dapat memberikan ide dan kreatifitas tinggi untuk mengadakan perubahan-perubahan supaya lebih maju dengan cara yang efektif dan efisien, Problema-problema masa lalu dapat menjadi pelajaran dalam bidang yang sama pada masa yang selanjutnya, Pembaharuan dapat dilakukan dalam berbagai bidang baik ekonomi, pendidikan ,politik dan lain sebagainya
Perkembangan Islam masa modern (1800 - Sekarang )
Posted by Satriyo WHP Blog on Saturday, January 24, 2015
Assalamu'alaikum.
kali ini saya akan membagikan postingan tentang sistem operasi jaringan(admin GUI).
Sistem operasi jaringan adalah sebuah jenis sistem operasi yang ditujukan untuk menangani jaringan. Umumnya, sistem operasi ini terdiri atas banyak layanan atau service yang ditujukan untuk melayani pengguna, seperti layanan berbagi berkas, layanan berbagi alat pencetak (printer), DNS Service, HTTP Service, dan lain sebagainya. Istilah ini populer pada akhir dekade 1980-an hingga awal dekade 1990-an.
a. Uraian Materi
KOMPUTER KLIEN
Komputer klien merupakan komputer yang berperan sebagai pengakses berbagai layanan yang ada dalam jaringan. Layanan tersebut diberikan oleh komputer atau sumber daya lain yang bertindak sebagai server dalam jaringan. Jadi, secara umum klien adalah pengguna layanan, sedangkan server adalah penyedia layanan. Layanan disini bisa berupa, layanan akses internet, akses file atau lainnya.
Agar dapat menggunakan layanan yang tersedia komputer klien harus terhubung ke jaringan. Terdapat tiga cara koneksi yang dapat dilakukan untuk terhubung ke jaringan, yakni melalui kabel (wired connection), tanpa kabel (wireless/Wi-Fi connection), dan koneksi dial-up.
Koneksi kabel yang dimaksud disini adalah ketika komputer terhubung ke jaringan menggunakan kabel ethernet. Kabel ini menghubungkan jack RJ-45 (dari kartu jaringan kabel [LAN Card]) yang ada di komputer ke perangkat switch atau router yang ada di jaringan.
Koneksi tanpa kabel adalah jenis koneksi yang memanfaatkan perangkat antena radio (dari kartu wireless lan) dalam komputer untuk terhubung ke perangkat jaringan, seperti switch atau router dengan kemampuan wireless. Saat ini fasilitas kartu jaringan wireless lebih banyak disematkan pada perangkat komputer klien yang bersifat bergerak (mobile/portable) seperti laptop, tablet ataupun smartphone dan tidak lagi mengandung LAN Card karena lebih mudah melakukan perpindahan lokasi tanpa perlu membawa kabel tambahan.
Koneksi dialup memanfaatkan perangkat modem internal (bawaan komputer) ataupun eksternal, seperti modem USB, untuk terhubung ke jaringan, khususnya internet. Koneksi jenis ini memanfaatkan jaringan telepon untuk dapat terhubung ke internet.
Komputer klien untuk dapat terhubung ke jaringan harus memiliki alamat. Alamat ini dinyatakan dalam protokol IP. Terdapat dua mekanisme yang dapat digunakan untuk memberikan IP pada komputer.
- Secara otomatis, dengan menggunakan layanan penyewaan IP dari serverDHCP.
- Secara manual, dengan menentukan sendiri alamat IP yang sesuai dengan jaringan yang ingin dimasuki.
Selain memberikan alamat IP, konfigurasi lain yang juga perlu dilakukan adalah penentuan alamat server DNS dan server proxy apabila ingin mengakses internet. Alamat server DNS dan server proxy ini dapat diketahui dengan menghubungi administrator jaringan yang ada di lokasi masing-masing. Apabila di dalam jaringan komputer sudah terdapat layanan penyewaan IP (server DHCP) maka hal ini biasanya tidak lagi perlu dilakukan, karena setiap kali menyewa IP akan diberikan juga alamat DNS dan proxy-nya.
PENGALAMATAN KOMPUTER
Pengaturan alamat IP pada Gnome dapat dilakukan melalui aplikasi Network Manager pada Menu bar ataupun konfigurasi jaringan pada aplikasi Tatanan Sistem (System Settings).
Gambar 22. Tampilan Network Manager pada menu bar
Gambar 23. Pengaturan konfigurasi alamat IP melalui konfigurasi Jaringan (Network)
Beberapa hal yang dapat dilakukan dengan Network Manager ini adalah:
- Mengaktifkan atau menonaktifkan koneksi jaringan. Apabila tidak sedang menggunakan jaringan ada baiknya koneksinya dinonaktifkan, agar dapat menghemat penggunaan baterai bagi perangkat komputasi yang menggunakannya.
- Mengelola jaringan kabel, seperti memilih jenis pengalamatan apakah menggunakan DHCP ataupun manual.
- Mengelola jaringan wireless.
- Menentukan proxy yang akan digunakan untuk terhubung ke internet.
Soal :
1. Carilah fungsi dan contoh aplikasi dari layanan berikut:
o Layanan DHCP
o Layanan DNS
o Layanan Mail
o Layanan Web
o Layanan Proxy
2. Apa yang dimaksud dengan jaringan NAT?
3. Apa perbedaan antara jaringan NAT dengan Bridged Adapter?
Jawab :
1. Fungsi Layanan DHCP adalah sebuah layanan yang secara otomatis memberikan nomor IP kepada komputer (client) yang memintanya(request).
Contoh aplikasi :
DHCP Server
Fungsi Layanan DNS adalah satu jenis aplikasi yang melayani permintaan pemetaan IP Address ke FQDN (Fully Qualified Domain Name) dan dari FQDN ke IP Address.
Contoh Aplikasi :
Bind9
Fungsi Layanan Mail adalah bertindak sebagai sebuah server (penyedia layanan) dalam jaringan atau internet, yang memiliki fungsi untuk melakukan penyimpanan dan distribusi yang berupa pengiriman, penjaluran, dan penerimaan surat elektronik atau e-mail.
Contoh Aplikasi :
Mail Server
Fungsi Layanan Web adalah server web yang dapat dijalankan di banyak sistem operasi (Unix, BSD, Linux, Microsoft Windows dan Novell Netware serta platform lainnya) yang berguna untuk melayani dan memfungsikan situs web.
Contoh Aplikasi :
Web server, Apache2, Apache tomcat ,
Fungsi Layanan Proxy adalah
pihak ketiga yang menjadi perantara antara kedua pihak yang saling berhubungan, dalam hal ini adalah jaringan lokal dan jaringan internet
Contoh: Squid Proxy Server
2. network address translation (NAT) adalah proses memodifikasi alamat IP informasi dalam header paket IP saat transit di lalu lintas perangkat routing .
3. Perbedaan jaringan NAT dengan Bridged-adapter :
NAT: OS Virtual atau guest akan memiliki IP yang sama dengan host. Jika host terkoneksi dengan internet, maka secara otomatis guest juga akan terkoneksi dengan internet. NAT pada Virtual Box sama dengan NAT di jaringan fisik.
Bridged-adapter: Guest terhubung ke jaringan fisik dari host, Jadi guest seakan-akan muncul sebagai komputer fisik di jaringan yang terhubung dengan host. Guest akan terlihat di jaringan luar sama seperti host.
Semoga Bermanfaat, akhir Kata Wassalamu'alaikum Wr.Wb
satriyowhp
January 19, 2015
New Google SEO
Bandung, Indonesiakali ini saya akan membagikan postingan tentang sistem operasi jaringan(admin GUI).
Sistem operasi jaringan adalah sebuah jenis sistem operasi yang ditujukan untuk menangani jaringan. Umumnya, sistem operasi ini terdiri atas banyak layanan atau service yang ditujukan untuk melayani pengguna, seperti layanan berbagi berkas, layanan berbagi alat pencetak (printer), DNS Service, HTTP Service, dan lain sebagainya. Istilah ini populer pada akhir dekade 1980-an hingga awal dekade 1990-an.
a. Uraian Materi
KOMPUTER KLIEN
Komputer klien merupakan komputer yang berperan sebagai pengakses berbagai layanan yang ada dalam jaringan. Layanan tersebut diberikan oleh komputer atau sumber daya lain yang bertindak sebagai server dalam jaringan. Jadi, secara umum klien adalah pengguna layanan, sedangkan server adalah penyedia layanan. Layanan disini bisa berupa, layanan akses internet, akses file atau lainnya.
Agar dapat menggunakan layanan yang tersedia komputer klien harus terhubung ke jaringan. Terdapat tiga cara koneksi yang dapat dilakukan untuk terhubung ke jaringan, yakni melalui kabel (wired connection), tanpa kabel (wireless/Wi-Fi connection), dan koneksi dial-up.
Koneksi kabel yang dimaksud disini adalah ketika komputer terhubung ke jaringan menggunakan kabel ethernet. Kabel ini menghubungkan jack RJ-45 (dari kartu jaringan kabel [LAN Card]) yang ada di komputer ke perangkat switch atau router yang ada di jaringan.
Koneksi tanpa kabel adalah jenis koneksi yang memanfaatkan perangkat antena radio (dari kartu wireless lan) dalam komputer untuk terhubung ke perangkat jaringan, seperti switch atau router dengan kemampuan wireless. Saat ini fasilitas kartu jaringan wireless lebih banyak disematkan pada perangkat komputer klien yang bersifat bergerak (mobile/portable) seperti laptop, tablet ataupun smartphone dan tidak lagi mengandung LAN Card karena lebih mudah melakukan perpindahan lokasi tanpa perlu membawa kabel tambahan.
Koneksi dialup memanfaatkan perangkat modem internal (bawaan komputer) ataupun eksternal, seperti modem USB, untuk terhubung ke jaringan, khususnya internet. Koneksi jenis ini memanfaatkan jaringan telepon untuk dapat terhubung ke internet.
Komputer klien untuk dapat terhubung ke jaringan harus memiliki alamat. Alamat ini dinyatakan dalam protokol IP. Terdapat dua mekanisme yang dapat digunakan untuk memberikan IP pada komputer.
- Secara otomatis, dengan menggunakan layanan penyewaan IP dari serverDHCP.
- Secara manual, dengan menentukan sendiri alamat IP yang sesuai dengan jaringan yang ingin dimasuki.
Selain memberikan alamat IP, konfigurasi lain yang juga perlu dilakukan adalah penentuan alamat server DNS dan server proxy apabila ingin mengakses internet. Alamat server DNS dan server proxy ini dapat diketahui dengan menghubungi administrator jaringan yang ada di lokasi masing-masing. Apabila di dalam jaringan komputer sudah terdapat layanan penyewaan IP (server DHCP) maka hal ini biasanya tidak lagi perlu dilakukan, karena setiap kali menyewa IP akan diberikan juga alamat DNS dan proxy-nya.
PENGALAMATAN KOMPUTER
Pengaturan alamat IP pada Gnome dapat dilakukan melalui aplikasi Network Manager pada Menu bar ataupun konfigurasi jaringan pada aplikasi Tatanan Sistem (System Settings).
Gambar 22. Tampilan Network Manager pada menu bar
Gambar 23. Pengaturan konfigurasi alamat IP melalui konfigurasi Jaringan (Network)
Beberapa hal yang dapat dilakukan dengan Network Manager ini adalah:
- Mengaktifkan atau menonaktifkan koneksi jaringan. Apabila tidak sedang menggunakan jaringan ada baiknya koneksinya dinonaktifkan, agar dapat menghemat penggunaan baterai bagi perangkat komputasi yang menggunakannya.
- Mengelola jaringan kabel, seperti memilih jenis pengalamatan apakah menggunakan DHCP ataupun manual.
- Mengelola jaringan wireless.
- Menentukan proxy yang akan digunakan untuk terhubung ke internet.
Soal :
1. Carilah fungsi dan contoh aplikasi dari layanan berikut:
o Layanan DHCP
o Layanan DNS
o Layanan Mail
o Layanan Web
o Layanan Proxy
2. Apa yang dimaksud dengan jaringan NAT?
3. Apa perbedaan antara jaringan NAT dengan Bridged Adapter?
Jawab :
1. Fungsi Layanan DHCP adalah sebuah layanan yang secara otomatis memberikan nomor IP kepada komputer (client) yang memintanya(request).
Contoh aplikasi :
DHCP Server
Fungsi Layanan DNS adalah satu jenis aplikasi yang melayani permintaan pemetaan IP Address ke FQDN (Fully Qualified Domain Name) dan dari FQDN ke IP Address.
Contoh Aplikasi :
Bind9
Fungsi Layanan Mail adalah bertindak sebagai sebuah server (penyedia layanan) dalam jaringan atau internet, yang memiliki fungsi untuk melakukan penyimpanan dan distribusi yang berupa pengiriman, penjaluran, dan penerimaan surat elektronik atau e-mail.
Contoh Aplikasi :
Mail Server
Fungsi Layanan Web adalah server web yang dapat dijalankan di banyak sistem operasi (Unix, BSD, Linux, Microsoft Windows dan Novell Netware serta platform lainnya) yang berguna untuk melayani dan memfungsikan situs web.
Contoh Aplikasi :
Web server, Apache2, Apache tomcat ,
Fungsi Layanan Proxy adalah
pihak ketiga yang menjadi perantara antara kedua pihak yang saling berhubungan, dalam hal ini adalah jaringan lokal dan jaringan internet
Contoh: Squid Proxy Server
2. network address translation (NAT) adalah proses memodifikasi alamat IP informasi dalam header paket IP saat transit di lalu lintas perangkat routing .
3. Perbedaan jaringan NAT dengan Bridged-adapter :
NAT: OS Virtual atau guest akan memiliki IP yang sama dengan host. Jika host terkoneksi dengan internet, maka secara otomatis guest juga akan terkoneksi dengan internet. NAT pada Virtual Box sama dengan NAT di jaringan fisik.
Bridged-adapter: Guest terhubung ke jaringan fisik dari host, Jadi guest seakan-akan muncul sebagai komputer fisik di jaringan yang terhubung dengan host. Guest akan terlihat di jaringan luar sama seperti host.
Semoga Bermanfaat, akhir Kata Wassalamu'alaikum Wr.Wb
B.TUGAS
File Lokasi
Cp di Direktori /bin
Mv di Direktori /bin
Mkdir di Direktori /bin
Ls di Direktori /bin
Ln di Direktori /bin
Pwd di Direktori /bin
Rm di Direktori /bin
Rmdir di Direktori /bin
Cd Direktori /usr/share/locale/I10n
Stat di Direktori /usr/bin
a. Tes Formatif
1. Apakah yang dimaksud dengan sistem file?
2. Mengapa perlu adanya FHS pada sistem Linux?
3. Apakah yang akan terjadi apabila setelah menghapus file dengan menggunakan Shift + Del kemudian menekan Ctrl + Z?
4. Apabila pada folder /home/user1 terdapat file info1.txt, info2.txt dan info3.txt. Perintah apa yang paling tepat untuk menghapus semua file yang ada?
Jawab:
1. a. sistem file sebagai sistem hirarki file pada komputer. Hirarki ini mengatur struktur file-file dan direktoridirektori pada media penyimpan. Sistem Linux memiliki struktur direktori menyerupai pohon, dengan root (/) sebagai yang utama (akarnya) dilanjutkan dengan file, direktori dan subdirektori dibawahnya.
b. sistem file dapat juga diartikan sebagai sistem penyimpanan file pada media penyimpan. Ini mengatur tentang pemformatan media penyimpan / partisi, sehingga dapat digunakan untuk menyimpan file.
2. Diperlukan karena FHS (File system Hierarchy Standard) adalah perangkat petunjuk untuk penempatan file dan direktori-direktori yang ada di sistem operasi linux , untuk program pengembangan, program administrasi system dan interopabilitas aplikasi dengan adanya FHS sebagai pedoman standard direktori memudahkan para user dan pengembang untu memodifikasi maupun meracik distro linux yang operasional. saat anda menginstallkan distro linux maka anda akan menemukan direktori-direktori seperti bin, boot, dev, root, sbin, lib, mnt, var, tmp, proc, home, etc, dev , dll yang secara default dibuat telah oleh linux berdasarkan FHS
3. File yang sudah terhapus tidak dapat dikembalikan, karena file tersebut dihapus secara permanen dan jejak penghapusannya juga tidak ada dalam recycle bin ( History penghapusan ) sehingga pengembalian file yang sudah dihapus permanent tersebut tidak dapat dikembalikan / pembatalan perintah terakhir tidak dapat dilakukan .
4. Perintah Rm, karena saat kita mengetikan Rm diikuti dengan file yang akan dihapus, dengan otomatis file yang berada dalam folder terhapus semua.
satriyowhp
January 19, 2015
New Google SEO
Bandung, IndonesiaFile Lokasi
Cp di Direktori /bin
Mv di Direktori /bin
Mkdir di Direktori /bin
Ls di Direktori /bin
Ln di Direktori /bin
Pwd di Direktori /bin
Rm di Direktori /bin
Rmdir di Direktori /bin
Cd Direktori /usr/share/locale/I10n
Stat di Direktori /usr/bin
a. Tes Formatif
1. Apakah yang dimaksud dengan sistem file?
2. Mengapa perlu adanya FHS pada sistem Linux?
3. Apakah yang akan terjadi apabila setelah menghapus file dengan menggunakan Shift + Del kemudian menekan Ctrl + Z?
4. Apabila pada folder /home/user1 terdapat file info1.txt, info2.txt dan info3.txt. Perintah apa yang paling tepat untuk menghapus semua file yang ada?
Jawab:
1. a. sistem file sebagai sistem hirarki file pada komputer. Hirarki ini mengatur struktur file-file dan direktoridirektori pada media penyimpan. Sistem Linux memiliki struktur direktori menyerupai pohon, dengan root (/) sebagai yang utama (akarnya) dilanjutkan dengan file, direktori dan subdirektori dibawahnya.
b. sistem file dapat juga diartikan sebagai sistem penyimpanan file pada media penyimpan. Ini mengatur tentang pemformatan media penyimpan / partisi, sehingga dapat digunakan untuk menyimpan file.
2. Diperlukan karena FHS (File system Hierarchy Standard) adalah perangkat petunjuk untuk penempatan file dan direktori-direktori yang ada di sistem operasi linux , untuk program pengembangan, program administrasi system dan interopabilitas aplikasi dengan adanya FHS sebagai pedoman standard direktori memudahkan para user dan pengembang untu memodifikasi maupun meracik distro linux yang operasional. saat anda menginstallkan distro linux maka anda akan menemukan direktori-direktori seperti bin, boot, dev, root, sbin, lib, mnt, var, tmp, proc, home, etc, dev , dll yang secara default dibuat telah oleh linux berdasarkan FHS
3. File yang sudah terhapus tidak dapat dikembalikan, karena file tersebut dihapus secara permanen dan jejak penghapusannya juga tidak ada dalam recycle bin ( History penghapusan ) sehingga pengembalian file yang sudah dihapus permanent tersebut tidak dapat dikembalikan / pembatalan perintah terakhir tidak dapat dilakukan .
4. Perintah Rm, karena saat kita mengetikan Rm diikuti dengan file yang akan dihapus, dengan otomatis file yang berada dalam folder terhapus semua.
Materi FQ "Prinsip dan Praktik Ekonomi Islam"
A. Pengertian Mu’āmalah
Mu’āmalah dalam kamus Bahasa Indonesia artinya hal-hal yang termasuk urusan kemasyarakatan (pergaulan, perdata, dsb). Sementara dalam fiqh Islam berarti tukarmenukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya, seperti jual-beli, sewamenyewa, upah-mengupah, pinjammeminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.
Dalam melakukan transaksi ekonomi, seperti jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, dan pinjam-meminjam, Islam melarang beberapa hal di antaranya seperti berikut:
1. Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil.
2. Tidak boleh melakukan kegiatan riba.
3. Tidak boleh dengan cara-cara ẓālim (aniaya).
4. Tidak boleh mempermainkan takaran, timbangan, kualitas, dan kehalalan.
5. Tidak boleh dengan cara-cara spekulasi/berjudi.
6. Tidak boleh melakukan transaksi jual-beli barang haram.
B. Macam-Macam Mu’āmalah
1. Jual-Beli
Jual-beli menurut syariat agama ialah kesepakatan tukar-menukar benda untuk memiliki benda tersebut selamanya. Melakukan jual-beli dibenarkan, sesuai dengan firman Allah Swt. berikut ini:
Artinya: “...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba....” (Q.S. al-Baqarah: 275).
Apabila jual-beli itu menyangkut suatu barang yang sangat besar nilainya, dan agar tidak terjadi kekurangan di belakang hari, al-Qur’ãn menyarankan agar dicatat, dan ada saksi.
a. Syarat-Syarat Jual-Beli
Syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Islam tentang jual-beli adalah sebagai berikut.
1) Penjual dan pembelinya haruslah:
a) Ballig.
b) Berakal sehat.
c) Atas kehendak sendiri.
2) Uang dan barangnya haruslah:
a) Halal dan suci. Haram menjual arak dan bangkai, begitu juga babi dan berhala, termasuk lemak bangkai tersebut.
b) Bermanfaat. Membeli barang-barang yang tidak bermanfaat sama dengan menyia-nyiakan harta atau pemboros.
c) Keadaan barang dapat diserahterimakan. Tidak sah menjual barang yang tidak dapat diserahterimakan. Contohnya, menjual ikan dalam laut atau barang yang sedang dijadikan jaminan sebab semua itu mengandung tipu daya.
d) Keadaan barang diketahui oleh penjual dan pembeli.
e) Milik sendiri.
3) Ijab Qobul
Seperti pernyataan penjual, “Saya jual barang ini dengan harga sekian.”Pembeli menjawab, “Baiklah saya beli.” Dengan demikian, berarti jual-beli itu berlangsung suka sama suka. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya jual-beli itu hanya sah jika suka sama suka.” (HR. Ibnu Hibban)
b. Khiyār
1) Pengertian Khiyār
Khiyār adalah bebas memutuskan antara meneruskan jual-beli atau membatalkannya. Islam memperbolehkan melakukan khiyār karena jual-beli haruslah berdasarkan suka sama suka, tanpa ada unsur paksaan sedikit pun. Penjual berhak mempertahankan harga barang dagangannya, sebaliknya pembeli berhak menawar atas dasar kualitas barang yang diyakininya. Rasulullah saw. bersabda, “Penjual dan pembeli tetap dalam khiyar selama keduanya belum berpisah. Apabila keduanya berlaku benar dan suka menerangkan keadaan (barang)nya, maka jual-belinya akan memberkahi keduanya. Apabila keduanya menyembunyikan keadaan sesungguhnya serta berlaku dusta, maka dihapus keberkahan jual-belinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
2) Macam-Macam Khiyār
a) Khiyār Majelis, adalah selama penjual dan pembeli masih berada di tempat berlangsungnya transaksi/tawar-menawar, keduanya berhak memutuskan meneruskan atau membatalkan jual-beli. Rasulullah saw. bersabda, “Dua orang yang berjual-beli, boleh memilih akan meneruskan atau tidak selama keduanya belum berpisah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
b) Khiyār Syarat, adalah khiyar yang dijadikan syarat dalam jual-beli. Misalnya penjual mengatakan, “Saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar tiga hari.” Maksudnya penjual memberi batas waktu kepada pembeli untuk memutuskan jadi tidaknya pembelian tersebut dalam waktu tiga hari. Apabila pembeli mengiyakan, status barang tersebut sementara waktu (dalam masa khiyār) tidak ada pemiliknya. Artinya, si penjual tidak berhak menawarkan kepada orang lain lagi. Namun, jika akhirnya pembeli memutuskan tidak jadi, barang tersebut menjadi hak penjual kembali. Rasulullah saw. bersabda kepada seorang lelaki, “Engkau boleh khiyār pada segala barang yang engkau beli selama tiga hari tiga malam.” (HR. Baihaqi dan Ibnu Majah).
c) Khiyār Aibi (cacat), adalah pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya jika terdapat cacat yang dapat mengurangi kualitas atau nilai barang tersebut, namun hendaknya dilakukan sesegera mungkin.
c. Ribā
1) Pengertian Ribā
Ribā adalah bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang. Hal ini sering terjadi dalam pertukaran bahan makanan, perak, emas, dan pinjam-meminjam.
Ribā, apa pun bentuknya, dalam syariat Islam hukumnya haram. Sanksi hukumnya juga sangat berat. Diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan bahwa, "Rasulullah mengutuk orang yang mengambil ribā, orang yang mewakilkan,orang yang mencatat, dan orang yang menyaksikannya.” (HR. Muslim). Dengan demikian, semua orang yang terlibat dalam riba sekalipun hanya sebagai saksi, terkena dosanya juga.
Guna menghindari riba, apabila mengadakan jual-beli barang sejenis seperti emas dengan emas atau perak dengan perak ditetapkan syarat:
a) sama timbangan ukurannya.
b) dilakukan serah terima saat itu juga.
c) secara tunai.
Namun tetap harus secara tunai dan diserahterimakan saat itu juga. Kecuali barang yang berlainan jenis dengan perbedaan seperti perak dan beras, dapat berlaku ketentuan jual-beli sebagaimana barang-barang yang lain.
2) Macam-Macam Ribā
a) Ribā Faḍli, adalah pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya. Misalnya, cincin emas 22 karat seberat 10 gram ditukar dengan emas 22 karat namun seberat 11 gram. Kelebihannya itulah yang termasuk riba.
b) Ribā Qorḍi, adalah pinjammeminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat mengembalikannya. Misal si A bersedia meminjami si B uang sebesar Rp100.000,00 asal si B bersedia mengembalikannya sebesar Rp115.000,00. Bunga pinjaman itulah yang disebut riba.
c) Ribā Yādi, adalah akad jual-beli barang sejenis dan sama timbangannya, namun penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima. Seperti penjualan kacang, ketela yang masih di dalam tanah.
d) Ribā Nasi’ah, adalah akad jual-beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian. Misalnya, membeli buah-buahan yang masih kecil-kecil di pohonnya, kemudian diserahkan setelah besar-besar atau setelah layak dipetik. Atau, membeli padi di musim kemarau, tetapi diserahkan setelah panen.
2. Utang-piutang
a. Pengertian Utang-piutang
Utang-piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian. Tentu saja dengan tidak mengubah keadaannya. Misalnya utang Rp100.000,00 di kemudian hari harus melunasinya Rp100.000,00. Memberi utang kepada seseorang berarti menolongnya dan sangat dianjurkan oleh agama.
b. Rukun Utang-piutang
Rukun utang-piutang ada tiga, yaitu:
1) yang berpiutang dan yang berutang
2) ada harta atau barang
3) Lafadz kesepakatan. Misal: “Saya utangkan ini kepadamu.” Yang berutang menjawab, “Ya, saya utang dulu, beberapa hari lagi (sebutkan dengan jelas) atau jika sudah punya akan saya lunasi.”
Untuk menghindari keributan di belakang hari, Allah Swt. menyarankan agar kita mencatat dengan baik utang-piutang yang kita lakukan.
Jika orang yang berutang tidak dapat melunasi tepat pada waktunya karena kesulitan, Allah Swt. menganjurkan memberinya kelonggaran. “Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui..” (Q.S. al-Baqarah: 280).
Apabila orang membayar utangnya dengan memberikan kelebihan atas kemauannya sendiri tanpa perjanjian sebelumnya, kelebihan tersebut halal bagi yang berpiutang, dan merupakan suatu kebaikan bagi yang berutang. Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya sebaik-baik kamu, ialah yang sebaik-baiknya ketika membayar utang.” (sepakat ahli hadis). Abu Hurairah ra. berkata, ”Rasulullah saw. telah berutang hewan, kemudian beliau bayar dengan hewan yang lebih besar dari hewan yang beliau utang itu, dan Rasulullah saw. Bersabda ,”Orang yang paling baik di antara kamu ialah orang yang dapat membayar utangnya dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi).
Bila orang yang berpiutang meminta tambahan pengembalian dari orang yang melunasi utang dan telah disepakati bersama sebelumnya, hukumnya tidak boleh. Tambahan pelunasan tersebut tidak halal sebab termasuk riba. Rasulullah saw. berkata “Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat maka ia semacam dari beberapa macam ribā.” (HR. Baihaqi).
3. Sewa-menyewa
a. Pengertian Sewa-menyewa
Sewa-menyewa dalam fiqh Islam disebut ijārah, artinya imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya. Jasa di sini berupa penyediaan tenaga dan pikiran, tempat tinggal, atau hewan.
Dasar hukum ijārah dalam firman Allah Swt.:
Artinya: “...dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut...” (Q.S. al-Baqarah: 233).
Artinya: “...kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka...”(Q.S. aṭ-Ṭalāq: 6)
b. Syarat dan Rukun Sewa-menyewa
1) Yang menyewakan dan yang menyewa haruslah telah ballig dan berakal sehat.
2) Sewa-menyewa dilangsungkan atas kemauan masing-masing, bukan karena dipaksa.
3) Barang tersebut menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewakan, atau walinya.
4) Ditentukan barangnya serta keadaan dan sifat-sifatnya.
5) Manfaat yang akan diambil dari barang tersebut harus diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak. Misalnya, ada orang akan menyewa sebuah rumah. Si penyewa harus menerangkan secara jelas kepada pihak yang menyewakan, apakah rumah tersebut mau ditempati atau dijadikan gudang. Dengan demikian, si pemilik rumah akan mempertimbangkan boleh atau tidak disewa. Sebab risiko kerusakan rumah antara dipakai sebagai tempat tinggal berbeda dengan risiko dipakai sebagai gudang. Demikian pula jika barang yang disewakan itu mobil, harus dijelaskan dipergunakan untuk apa saja.
6) Berapa lama memanfaatkan barang tersebut harus disebutkan dengan jelas.
7) Harga sewa dan cara pembayarannya juga harus ditentukan dengan jelas serta disepakati bersama.
Dalam hal sewa-menyewa atau kontrak tenaga kerja, haruslah diketahui secara jelas dan disepakati bersama sebelumnya hal-hal berikut.
1) Jenis pekerjaan dan jam kerjanya.
2) Berapa lama masa kerja.
3) Berapa gaji dan bagaimana sistem pembayarannya: harian, bulanan, mingguan ataukah borongan?
4) Tunjangan-tunjangan seperti transpor, kesehatan, dan lain-lain, kalau ada.
C. Syirkah
Secara bahasa, kata syirkah (perseroan) berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak dapat lagi dibedakan antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya. Menurut istilah, syirkah adalah suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.
a. Rukun dan Syarat Syirkah
Adapun rukun syirkah secara garis besar ada tiga, yaitu seperti berikut:
1) Dua belah pihak yang berakad (‘aqidani). Syarat orang yang melakukan akad adalah harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan taṡarruf (pengelolaan harta).
2) Objek akad yang disebut juga ma’qud ‘alaihi mencakup pekerjaan atau modal. Adapun syarat pekerjaan atau benda yang dikelola dalam syirkah harus halal dan diperbolehkan dalam agama dan pengelolaannya dapat diwakilkan.
3) Akad atau yang disebut juga dengan istilah ṡigat. Adapun syarat sah akad harus berupa taṡarruf, yaitu adanya aktivitas pengelolaan.
b. Macam-Macam Syirkah
Syirkah dibagi menjadi beberapa macam, yaitu syirkah `inān, syirkah ‘abdān, syirkah wujūh, dan syirkah mufāwaḍah.
1) Syirkah ‘Inān
Syirkah ‘inān adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing- masing memberi kontribusi kerja (amal) dan modal (mal). Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil sunah dan ijma’ sahabat.
Contoh syirkah ‘inān: A dan B sarjana teknik komputer. A dan B sepakat menjalankan bisnis perakitan komputer dengan membuka pusat service dan penjualan komponen komputer. Masing-masing memberikan kontribusi modal sebesar Rp10 juta dan keduanya sama-sama bekerja dalam syirkah tersebut. Dalam syirkah jenis ini, modalnya disyaratkan harus berupa uang. Sementara barang seperti rumah atau mobil yang menjadi fasilitas tidak boleh dijadikan modal, kecuali jika barang tersebut dihitung nilainya pada saat akad. Keuntungan didasarkan pada kesepakatan dan kerugian ditanggung oleh masing-masing syārik (mitra usaha) berdasarkan porsi modal. Jika masing-masing modalnya 50%, masing-masing menanggung kerugian sebesar 50%.
2) Syirkah ‘Abdān
Syirkah ‘abdān adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja (amal), tanpa kontribusi modal (amal). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti penulis naskah) ataupun kerja fisik (seperti tukang batu). Syirkah ini juga disebut syirkah ‘amal.
Contohnya: A dan B samasama nelayan dan bersepakat melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka juga sepakat apabila memperoleh ikan akan dijual dan hasilnya akan dibagi dengan ketentuan: A mendapatkan sebesar 60% dan B sebesar 40%. Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian, tetapi boleh berbeda profesi. Jadi, boleh saja syirkah ‘abdān terdiri atas beberapa tukang kayu dan tukang batu. Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan halal dan tidak boleh berupa pekerjaan haram, misalnya berburu anjing. Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan, porsinya boleh sama atau tidak sama di antara syarik (mitra usaha).
3) Syirkah Wujūh
Syirkah wujūh adalah kerja sama karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujūh adalah syirkah antara dua pihak yang sama-sama memberikan kontribusi kerja (amal) dengan pihak ketiga yang memberikan konstribusi modal (mal).
Contohnya: A dan B adalah tokoh yang dipercaya pedagang. Lalu A dan B bersyirkah wujuh dengan cara membeli barang dari seorang pedagang secara kredit. A dan B bersepakat bahwa masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu, keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua. Sementara harga pokoknya dikembalikan kepada pedagang. Syirkah wujūh ini hakikatnya termasuk dalam syirkah ‘abdān
4) Syirkah Mufāwaḍah
Syirkah mufāwaḍah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas. Syirkah mufāwaḍah dalam pengertian ini boleh dipraktikkan. Sebab setiap jenis syirkah yang sah berarti boleh digabungkan menjadi satu. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkahnya, yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal jika berupa syirkah ‘inān, atau ditanggung pemodal saja jika berupa mufāwaḍah, atau ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki jika berupa syirkah wujūh.
Contohnya: A adalah pemodal, berkontribusi modal kepada B dan C. Kemudian, B dan C juga sepakat untuk berkontribusi modal untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada B dan C. Dalam hal ini, pada awalnya yang terjadi adalah syirkah ‘abdān, yaitu ketika B dan C sepakat masing-masing bersyirkah dengan memberikan kontribusi kerja saja. Namun, ketika A memberikan modal kepada B dan C, berarti di antara mereka bertiga terwujud muḍārabah. Di sini A sebagai pemodal, sedangkan B dan C sebagai pengelola. Ketika B dan C sepakat bahwa masing-masing memberikan kontribusi modal, di samping kontribusi kerja, berarti terwujud syirkah ‘inān di antara B dan C. Ketika B dan C membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, berarti terwujud syirkah wujūh antara B dan C. Dengan demikian, bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan semua jenis syirkah dan disebut syirkah mufāwaḍah.
5) Muḍārabah
Muḍārabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan semua modal (ṡāhibul māl), pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha (muḍarrib). Keuntungan usaha secara muḍārabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, namun apabila mengalami kerugian, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Kontrak bagi hasil disepakati di depan sehingga bila terjadi keuntungan, pembagiannya akan mengikuti kontrak bagi hasil tersebut. Misalkan, kontrak bagi hasilnya adalah 60:40, di mana pengelola mendapatkan 60% dari keuntungan, pemilik modal mendapat 40% dari keuntungan.
Muḍārabah sendiri dibagi menjadi dua, yaitu muḍārabah muṭlaqah dan muḍārabah muqayyadah. Muḍārabah muṭlaqah merupakan bentuk kerja sama antara pemilik modal dan pengelola yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Muḍārabah muqayyadah adalah kebalikan dari muḍārabah muṭlaqah, yakni usaha yang akan dijalankan dengan dibatasi oleh jenis usaha, waktu, atau tempat usaha.
6) Musāqah, Muzāra’ah, dan Mukhābarah
a) Musāqah
Musāqah adalah kerja sama antara pemilik kebun dan petani di mana sang pemilik kebun menyerahkan kepada petani agar dipelihara dan hasil panennya nanti akan dibagi dua menurut persentase yang ditentukan pada waktu akad.
Konsep musāqah merupakan konsep kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak (simbiosis mutualisme). Tidak jarang para pemilik lahan tidak memiliki waktu luang untuk merawat perkebunannya, sementara di pihak lain ada petani yang memiliki banyak waktu luang namun tidak memiliki lahan yang bisa digarap. Dengan adanya sistem kerja sama musāqah, setiap pihak akan sama-sama mendapatkan manfaat.
b) Muzāra’ah dan Mukhābarah
Muzāra’ah adalah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap di mana benih tanamannya berasal dari petani. Sementara mukhābarah ialah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap di mana benih tanamannya berasal dari pemilik lahan. Muzāra’ah memang sering kali diidentikkan dengan mukhābarah. Namun demikian, keduanya sebenarnya memiliki sedikit perbedaan. Apabila muzāra’ah, benihnya berasal dari petani penggarap, sedangkan mukhābarah benihnya berasal dari pemilik lahan.
Muzāra’ah dan mukhābarah merupakan bentuk kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap yang sudah dikenal sejak masa Rasulullah saw. Dalam hal ini, pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan pembagian persentase tertentu dari hasil panen. Di Indonesia, khususnya di kawasan pedesaan, kedua model penggarapan tanah itu sama-sama dipraktikkan oleh masyarakat petani. Landasan syariahnya terdapat dalam hadis dan ijma’ ulama.
D. Perbankan
1. Pengertian Perbankan
Bank adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak dalam menghimpun dana masyarakat dan disalurkannya kembali dengan menggunakan sistem bunga. Dengan demikian, hakikat dan tujuan bank ialah untuk membantu masyarakat yang memerlukan, baik dalam menyimpan maupun meminjamkan, baik berupa uang atau barang berharga lainnya dengan imbalan bunga yang harus dibayarkan oleh masyarakat pengguna jasa bank.
Bank dilihat dari segi penerapan bunganya, dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu seperti berikut:
a. Bank Konvensional
Bank konvensional ialah bank yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan, baik perorangan maupun badan usaha, guna mengembangkan usahanya dengan menggunakan sistem bunga.
b. Bank Islam atau Bank Syari’ah
Bank Islam atau bank syari’ah ialah bank yang menjalankan operasinya menurut syariat Islam. Istilah bunga yang ada pada bank konvensional tidak ada dalam bank Islam. Bank syariah menggunakan beberapa cara yang bersih dari riba, misalnya seperti berikut:
1) Muḍārabah, yaitu kerja sama antara pemilik modal dan pelaku usaha dengan perjanjian bagi hasil dan sama-sama menanggung kerugian dengan persentase sesuai perjanjian. Dalam sistem muḍārabah, pihak bank sama sekali tidak mengintervensi manajemen perusahaan.
2) Musyārakah, yakni kerja sama antara pihak bank dan pengusaha di mana masing-masing sama-sama memiliki saham. Oleh karena itu, kedua belah pihak mengelola usahanya secara bersama-sama dan menanggung untung ruginya secara bersama-sama pula.
3) Wadi’ah, yakni jasa penitipan uang, barang, deposito, maupun surat berharga. Amanah dari pihak nasabah berupa uang atau barang titipan yang telah disebutkan di atas dipelihara dengan baik oleh pihak bank. Pihak bank juga memiliki hak untuk menggunakan dana yang dititipkan dan menjamin bisa mengembalikan dana tersebut sewaktuwaktu pemiliknya memerlukan.
4) Qarḍul hasān, yakni pembiayaan lunak yang diberikan kepada nasabah yang baik dalam keadaan darurat. Nasabah hanya diwajibkan mengembalikan simpanan pokok pada saat jatuh tempo. Biasanya layanan ini hanya diberikan untuk nasabah yang memiliki deposito di bank tersebut sehingga menjadi wujud penghargaan bank kepada nasabahnya.
5) Murābahah, yaitu suatu istilah dalam fiqh Islam yang menggambarkan suatu jenis penjualan di mana penjual sepakat dengan pembeli untuk menyediakan suatu produk, dengan ditambah jumlah keuntungan tertentu di atas biaya produksi. Di sini, penjual mengungkapkan biaya sesungguhnya yang dikeluarkan dan berapa keuntungan yang hendak diambilnya. Pembayaran dapat dilakukan saat penyerahan barang atau ditetapkan pada tanggal tertentu yang disepakati. Dalam hal ini, bank membelikan atau menyediakan barang yang diperlukan pengusaha untuk dijual lagi dan bank meminta tambahan harga atas harga pembeliannya. Namun demikian, pihak bank harus secara jujur menginformasikan harga pembelian yang sebenarnya.
E. Asuransi Syari’ah
1. Prinsip-Prinsip Asuransi Syari’ah
Asuransi berasal dari bahasa Belanda, assurantie yang artinya pertanggungan. Dalam bahasa Arab dikenal dengan at-Ta’m³n yang berarti pertanggungan, perlindungan, keamanan, ketenangan atau bebas dari perasaan takut. Si penanggung (assuradeur) disebut mu’ammin dan tertanggung (geasrurrerde) disebut musta’min.
Dalam Islam, asuransi merupakan bagian dari muāmalah. Kaitan dengan dasar hukum asuransi menurut fiqh Islam adalah boleh (jaiz) dengan suatu ketentuan produk asuransi tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Pada umumnya, para ulama berpendapat asuransi yang berdasarkan syari’ah dibolehkan dan asuransi konvensional haram hukumnya.
Asuransi dalam ajaran Islam merupakan salah satu upaya seorang muslim yang didasarkan nilai tauhid. Setiap manusia menyadari bahwa sesungguhnya setiap jiwa tidak memiliki daya apa pun ketika menerima musibah dari Allah Swt., baik berupa kematian, kecelakaan, bencana alam maupun takdir buruk yang lain. Untuk menghadapi berbagai musibah tersebut, ada beberapa cara untuk menghadapinya. Pertama, menanggungnya sendiri. Kedua, mengalihkan risiko ke pihak lain. Ketiga, mengelolanya bersama-sama.
Dalam ajaran Islam, musibah bukanlah permasalahan individual, melainkan masalah kelompok walaupun musibah ini hanya menimpa individu tertentu. Apalagi jika musibah itu mengenai masyarakat luas seperti gempa bumi atau banjir. Berdasarkan ajaran inilah, tujuan asuransi sangat sesuai dengan semangat ajaran tersebut.
Allah Swt. menegaskan hal ini dalam beberapa ayat, di antaranya berikut ini:
Artinya: “...dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran...” (Q.S. al-Māidah: 2).
Banyak pula hadis Rasulullah saw. yang memerintahkan umat Islam untuk saling melindungi saudaranya dalam menghadapi kesusahan. Berdasarkan ayat al-Qur’ān dan riwayat hadis, dapat dipahami bahwa musibah ataupun risiko kerugian akibat musibah wajib ditanggung bersama. Bukan setiap individu menanggungnya sendiri-sendiri dan tidak pula dialihkan ke pihak lain. Prinsip menanggung musibah secara bersama-sama inilah yang sesungguhnya esensi dari asuransi syari’ah.
2. Perbedaan Asuransi Syari’ah dan Asuransi Konvensional
Tentu saja prinsip tersebut berbeda dengan yang berlaku di sistem asuransi konvensional, yang menggunakan prinsip transfer risiko. Seseorang membayar sejumlah premi untuk mengalihkan risiko yang tidak mampu dia pikul kepada perusahaan asuransi. Dengan kata lain, telah terjadi ‘jual-beli’ atas risiko kerugian yang belum pasti terjadi. Di sinilah cacat perjanjian asuransi konvensional. Sebab akad dalam Islam mensyaratkan adanya sesuatu yang bersifat pasti, apakah itu berbentuk barang ataupun jasa.
Perbedaan yang lain, pada asuransi konvensional dikenal dana hangus, di mana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi ketika ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. Dalam konsep asuransi syari’ah, mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun, lantas karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, dana atau premi yang sebelumnya sudah dibayarkan dapat diambil kembali, kecuali sebagian kecil saja yang sudah diniatkan untuk dana tabarru’ (sumbangan) yang tidak dapat diambil.
Setidaknya, ada manfaat yang bisa diambil kaum muslimin dengan terlibat dalam asuransi syari’ah, di antaranya bisa menjadi alternatif perlindungan yang sesuai dengan hukum Islam. Produk ini juga bisa menjadi pilihan bagi pemeluk agama lain yang memandang konsep syariah lebih adil bagi mereka karena syariah merupakan sebuah prinsip yang bersifat universal.
Untuk pengaturan asuransi di Indonesia dapat dipedomani Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah.
thank you for http://fidiaayesha.blogspot.com/2014/10/materi-fq-prinsip-dan-praktik-ekonomi.html
satriyowhp
January 19, 2015
New Google SEO
Bandung, IndonesiaA. Pengertian Mu’āmalah
Mu’āmalah dalam kamus Bahasa Indonesia artinya hal-hal yang termasuk urusan kemasyarakatan (pergaulan, perdata, dsb). Sementara dalam fiqh Islam berarti tukarmenukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya, seperti jual-beli, sewamenyewa, upah-mengupah, pinjammeminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.
Dalam melakukan transaksi ekonomi, seperti jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, dan pinjam-meminjam, Islam melarang beberapa hal di antaranya seperti berikut:
1. Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil.
2. Tidak boleh melakukan kegiatan riba.
3. Tidak boleh dengan cara-cara ẓālim (aniaya).
4. Tidak boleh mempermainkan takaran, timbangan, kualitas, dan kehalalan.
5. Tidak boleh dengan cara-cara spekulasi/berjudi.
6. Tidak boleh melakukan transaksi jual-beli barang haram.
B. Macam-Macam Mu’āmalah
1. Jual-Beli
Jual-beli menurut syariat agama ialah kesepakatan tukar-menukar benda untuk memiliki benda tersebut selamanya. Melakukan jual-beli dibenarkan, sesuai dengan firman Allah Swt. berikut ini:
Artinya: “...Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba....” (Q.S. al-Baqarah: 275).
Apabila jual-beli itu menyangkut suatu barang yang sangat besar nilainya, dan agar tidak terjadi kekurangan di belakang hari, al-Qur’ãn menyarankan agar dicatat, dan ada saksi.
a. Syarat-Syarat Jual-Beli
Syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Islam tentang jual-beli adalah sebagai berikut.
1) Penjual dan pembelinya haruslah:
a) Ballig.
b) Berakal sehat.
c) Atas kehendak sendiri.
2) Uang dan barangnya haruslah:
a) Halal dan suci. Haram menjual arak dan bangkai, begitu juga babi dan berhala, termasuk lemak bangkai tersebut.
b) Bermanfaat. Membeli barang-barang yang tidak bermanfaat sama dengan menyia-nyiakan harta atau pemboros.
c) Keadaan barang dapat diserahterimakan. Tidak sah menjual barang yang tidak dapat diserahterimakan. Contohnya, menjual ikan dalam laut atau barang yang sedang dijadikan jaminan sebab semua itu mengandung tipu daya.
d) Keadaan barang diketahui oleh penjual dan pembeli.
e) Milik sendiri.
3) Ijab Qobul
Seperti pernyataan penjual, “Saya jual barang ini dengan harga sekian.”Pembeli menjawab, “Baiklah saya beli.” Dengan demikian, berarti jual-beli itu berlangsung suka sama suka. Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya jual-beli itu hanya sah jika suka sama suka.” (HR. Ibnu Hibban)
b. Khiyār
1) Pengertian Khiyār
Khiyār adalah bebas memutuskan antara meneruskan jual-beli atau membatalkannya. Islam memperbolehkan melakukan khiyār karena jual-beli haruslah berdasarkan suka sama suka, tanpa ada unsur paksaan sedikit pun. Penjual berhak mempertahankan harga barang dagangannya, sebaliknya pembeli berhak menawar atas dasar kualitas barang yang diyakininya. Rasulullah saw. bersabda, “Penjual dan pembeli tetap dalam khiyar selama keduanya belum berpisah. Apabila keduanya berlaku benar dan suka menerangkan keadaan (barang)nya, maka jual-belinya akan memberkahi keduanya. Apabila keduanya menyembunyikan keadaan sesungguhnya serta berlaku dusta, maka dihapus keberkahan jual-belinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
2) Macam-Macam Khiyār
a) Khiyār Majelis, adalah selama penjual dan pembeli masih berada di tempat berlangsungnya transaksi/tawar-menawar, keduanya berhak memutuskan meneruskan atau membatalkan jual-beli. Rasulullah saw. bersabda, “Dua orang yang berjual-beli, boleh memilih akan meneruskan atau tidak selama keduanya belum berpisah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
b) Khiyār Syarat, adalah khiyar yang dijadikan syarat dalam jual-beli. Misalnya penjual mengatakan, “Saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar tiga hari.” Maksudnya penjual memberi batas waktu kepada pembeli untuk memutuskan jadi tidaknya pembelian tersebut dalam waktu tiga hari. Apabila pembeli mengiyakan, status barang tersebut sementara waktu (dalam masa khiyār) tidak ada pemiliknya. Artinya, si penjual tidak berhak menawarkan kepada orang lain lagi. Namun, jika akhirnya pembeli memutuskan tidak jadi, barang tersebut menjadi hak penjual kembali. Rasulullah saw. bersabda kepada seorang lelaki, “Engkau boleh khiyār pada segala barang yang engkau beli selama tiga hari tiga malam.” (HR. Baihaqi dan Ibnu Majah).
c) Khiyār Aibi (cacat), adalah pembeli boleh mengembalikan barang yang dibelinya jika terdapat cacat yang dapat mengurangi kualitas atau nilai barang tersebut, namun hendaknya dilakukan sesegera mungkin.
c. Ribā
1) Pengertian Ribā
Ribā adalah bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang. Hal ini sering terjadi dalam pertukaran bahan makanan, perak, emas, dan pinjam-meminjam.
Ribā, apa pun bentuknya, dalam syariat Islam hukumnya haram. Sanksi hukumnya juga sangat berat. Diterangkan dalam hadis yang diriwayatkan bahwa, "Rasulullah mengutuk orang yang mengambil ribā, orang yang mewakilkan,orang yang mencatat, dan orang yang menyaksikannya.” (HR. Muslim). Dengan demikian, semua orang yang terlibat dalam riba sekalipun hanya sebagai saksi, terkena dosanya juga.
Guna menghindari riba, apabila mengadakan jual-beli barang sejenis seperti emas dengan emas atau perak dengan perak ditetapkan syarat:
a) sama timbangan ukurannya.
b) dilakukan serah terima saat itu juga.
c) secara tunai.
Namun tetap harus secara tunai dan diserahterimakan saat itu juga. Kecuali barang yang berlainan jenis dengan perbedaan seperti perak dan beras, dapat berlaku ketentuan jual-beli sebagaimana barang-barang yang lain.
2) Macam-Macam Ribā
a) Ribā Faḍli, adalah pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya. Misalnya, cincin emas 22 karat seberat 10 gram ditukar dengan emas 22 karat namun seberat 11 gram. Kelebihannya itulah yang termasuk riba.
b) Ribā Qorḍi, adalah pinjammeminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat mengembalikannya. Misal si A bersedia meminjami si B uang sebesar Rp100.000,00 asal si B bersedia mengembalikannya sebesar Rp115.000,00. Bunga pinjaman itulah yang disebut riba.
c) Ribā Yādi, adalah akad jual-beli barang sejenis dan sama timbangannya, namun penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima. Seperti penjualan kacang, ketela yang masih di dalam tanah.
d) Ribā Nasi’ah, adalah akad jual-beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian. Misalnya, membeli buah-buahan yang masih kecil-kecil di pohonnya, kemudian diserahkan setelah besar-besar atau setelah layak dipetik. Atau, membeli padi di musim kemarau, tetapi diserahkan setelah panen.
2. Utang-piutang
a. Pengertian Utang-piutang
Utang-piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian. Tentu saja dengan tidak mengubah keadaannya. Misalnya utang Rp100.000,00 di kemudian hari harus melunasinya Rp100.000,00. Memberi utang kepada seseorang berarti menolongnya dan sangat dianjurkan oleh agama.
b. Rukun Utang-piutang
Rukun utang-piutang ada tiga, yaitu:
1) yang berpiutang dan yang berutang
2) ada harta atau barang
3) Lafadz kesepakatan. Misal: “Saya utangkan ini kepadamu.” Yang berutang menjawab, “Ya, saya utang dulu, beberapa hari lagi (sebutkan dengan jelas) atau jika sudah punya akan saya lunasi.”
Untuk menghindari keributan di belakang hari, Allah Swt. menyarankan agar kita mencatat dengan baik utang-piutang yang kita lakukan.
Jika orang yang berutang tidak dapat melunasi tepat pada waktunya karena kesulitan, Allah Swt. menganjurkan memberinya kelonggaran. “Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui..” (Q.S. al-Baqarah: 280).
Apabila orang membayar utangnya dengan memberikan kelebihan atas kemauannya sendiri tanpa perjanjian sebelumnya, kelebihan tersebut halal bagi yang berpiutang, dan merupakan suatu kebaikan bagi yang berutang. Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya sebaik-baik kamu, ialah yang sebaik-baiknya ketika membayar utang.” (sepakat ahli hadis). Abu Hurairah ra. berkata, ”Rasulullah saw. telah berutang hewan, kemudian beliau bayar dengan hewan yang lebih besar dari hewan yang beliau utang itu, dan Rasulullah saw. Bersabda ,”Orang yang paling baik di antara kamu ialah orang yang dapat membayar utangnya dengan yang lebih baik.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi).
Bila orang yang berpiutang meminta tambahan pengembalian dari orang yang melunasi utang dan telah disepakati bersama sebelumnya, hukumnya tidak boleh. Tambahan pelunasan tersebut tidak halal sebab termasuk riba. Rasulullah saw. berkata “Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat maka ia semacam dari beberapa macam ribā.” (HR. Baihaqi).
3. Sewa-menyewa
a. Pengertian Sewa-menyewa
Sewa-menyewa dalam fiqh Islam disebut ijārah, artinya imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya. Jasa di sini berupa penyediaan tenaga dan pikiran, tempat tinggal, atau hewan.
Dasar hukum ijārah dalam firman Allah Swt.:
Artinya: “...dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut...” (Q.S. al-Baqarah: 233).
Artinya: “...kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu maka berikanlah imbalannya kepada mereka...”(Q.S. aṭ-Ṭalāq: 6)
b. Syarat dan Rukun Sewa-menyewa
1) Yang menyewakan dan yang menyewa haruslah telah ballig dan berakal sehat.
2) Sewa-menyewa dilangsungkan atas kemauan masing-masing, bukan karena dipaksa.
3) Barang tersebut menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewakan, atau walinya.
4) Ditentukan barangnya serta keadaan dan sifat-sifatnya.
5) Manfaat yang akan diambil dari barang tersebut harus diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak. Misalnya, ada orang akan menyewa sebuah rumah. Si penyewa harus menerangkan secara jelas kepada pihak yang menyewakan, apakah rumah tersebut mau ditempati atau dijadikan gudang. Dengan demikian, si pemilik rumah akan mempertimbangkan boleh atau tidak disewa. Sebab risiko kerusakan rumah antara dipakai sebagai tempat tinggal berbeda dengan risiko dipakai sebagai gudang. Demikian pula jika barang yang disewakan itu mobil, harus dijelaskan dipergunakan untuk apa saja.
6) Berapa lama memanfaatkan barang tersebut harus disebutkan dengan jelas.
7) Harga sewa dan cara pembayarannya juga harus ditentukan dengan jelas serta disepakati bersama.
Dalam hal sewa-menyewa atau kontrak tenaga kerja, haruslah diketahui secara jelas dan disepakati bersama sebelumnya hal-hal berikut.
1) Jenis pekerjaan dan jam kerjanya.
2) Berapa lama masa kerja.
3) Berapa gaji dan bagaimana sistem pembayarannya: harian, bulanan, mingguan ataukah borongan?
4) Tunjangan-tunjangan seperti transpor, kesehatan, dan lain-lain, kalau ada.
C. Syirkah
Secara bahasa, kata syirkah (perseroan) berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sehingga tidak dapat lagi dibedakan antara bagian yang satu dengan bagian yang lainnya. Menurut istilah, syirkah adalah suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.
a. Rukun dan Syarat Syirkah
Adapun rukun syirkah secara garis besar ada tiga, yaitu seperti berikut:
1) Dua belah pihak yang berakad (‘aqidani). Syarat orang yang melakukan akad adalah harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan taṡarruf (pengelolaan harta).
2) Objek akad yang disebut juga ma’qud ‘alaihi mencakup pekerjaan atau modal. Adapun syarat pekerjaan atau benda yang dikelola dalam syirkah harus halal dan diperbolehkan dalam agama dan pengelolaannya dapat diwakilkan.
3) Akad atau yang disebut juga dengan istilah ṡigat. Adapun syarat sah akad harus berupa taṡarruf, yaitu adanya aktivitas pengelolaan.
b. Macam-Macam Syirkah
Syirkah dibagi menjadi beberapa macam, yaitu syirkah `inān, syirkah ‘abdān, syirkah wujūh, dan syirkah mufāwaḍah.
1) Syirkah ‘Inān
Syirkah ‘inān adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing- masing memberi kontribusi kerja (amal) dan modal (mal). Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil sunah dan ijma’ sahabat.
Contoh syirkah ‘inān: A dan B sarjana teknik komputer. A dan B sepakat menjalankan bisnis perakitan komputer dengan membuka pusat service dan penjualan komponen komputer. Masing-masing memberikan kontribusi modal sebesar Rp10 juta dan keduanya sama-sama bekerja dalam syirkah tersebut. Dalam syirkah jenis ini, modalnya disyaratkan harus berupa uang. Sementara barang seperti rumah atau mobil yang menjadi fasilitas tidak boleh dijadikan modal, kecuali jika barang tersebut dihitung nilainya pada saat akad. Keuntungan didasarkan pada kesepakatan dan kerugian ditanggung oleh masing-masing syārik (mitra usaha) berdasarkan porsi modal. Jika masing-masing modalnya 50%, masing-masing menanggung kerugian sebesar 50%.
2) Syirkah ‘Abdān
Syirkah ‘abdān adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja (amal), tanpa kontribusi modal (amal). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti penulis naskah) ataupun kerja fisik (seperti tukang batu). Syirkah ini juga disebut syirkah ‘amal.
Contohnya: A dan B samasama nelayan dan bersepakat melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka juga sepakat apabila memperoleh ikan akan dijual dan hasilnya akan dibagi dengan ketentuan: A mendapatkan sebesar 60% dan B sebesar 40%. Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian, tetapi boleh berbeda profesi. Jadi, boleh saja syirkah ‘abdān terdiri atas beberapa tukang kayu dan tukang batu. Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan halal dan tidak boleh berupa pekerjaan haram, misalnya berburu anjing. Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan, porsinya boleh sama atau tidak sama di antara syarik (mitra usaha).
3) Syirkah Wujūh
Syirkah wujūh adalah kerja sama karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujūh adalah syirkah antara dua pihak yang sama-sama memberikan kontribusi kerja (amal) dengan pihak ketiga yang memberikan konstribusi modal (mal).
Contohnya: A dan B adalah tokoh yang dipercaya pedagang. Lalu A dan B bersyirkah wujuh dengan cara membeli barang dari seorang pedagang secara kredit. A dan B bersepakat bahwa masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu, keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua. Sementara harga pokoknya dikembalikan kepada pedagang. Syirkah wujūh ini hakikatnya termasuk dalam syirkah ‘abdān
4) Syirkah Mufāwaḍah
Syirkah mufāwaḍah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas. Syirkah mufāwaḍah dalam pengertian ini boleh dipraktikkan. Sebab setiap jenis syirkah yang sah berarti boleh digabungkan menjadi satu. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkahnya, yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal jika berupa syirkah ‘inān, atau ditanggung pemodal saja jika berupa mufāwaḍah, atau ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki jika berupa syirkah wujūh.
Contohnya: A adalah pemodal, berkontribusi modal kepada B dan C. Kemudian, B dan C juga sepakat untuk berkontribusi modal untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada B dan C. Dalam hal ini, pada awalnya yang terjadi adalah syirkah ‘abdān, yaitu ketika B dan C sepakat masing-masing bersyirkah dengan memberikan kontribusi kerja saja. Namun, ketika A memberikan modal kepada B dan C, berarti di antara mereka bertiga terwujud muḍārabah. Di sini A sebagai pemodal, sedangkan B dan C sebagai pengelola. Ketika B dan C sepakat bahwa masing-masing memberikan kontribusi modal, di samping kontribusi kerja, berarti terwujud syirkah ‘inān di antara B dan C. Ketika B dan C membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, berarti terwujud syirkah wujūh antara B dan C. Dengan demikian, bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan semua jenis syirkah dan disebut syirkah mufāwaḍah.
5) Muḍārabah
Muḍārabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak, di mana pihak pertama menyediakan semua modal (ṡāhibul māl), pihak lainnya menjadi pengelola atau pengusaha (muḍarrib). Keuntungan usaha secara muḍārabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, namun apabila mengalami kerugian, ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Kontrak bagi hasil disepakati di depan sehingga bila terjadi keuntungan, pembagiannya akan mengikuti kontrak bagi hasil tersebut. Misalkan, kontrak bagi hasilnya adalah 60:40, di mana pengelola mendapatkan 60% dari keuntungan, pemilik modal mendapat 40% dari keuntungan.
Muḍārabah sendiri dibagi menjadi dua, yaitu muḍārabah muṭlaqah dan muḍārabah muqayyadah. Muḍārabah muṭlaqah merupakan bentuk kerja sama antara pemilik modal dan pengelola yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis. Muḍārabah muqayyadah adalah kebalikan dari muḍārabah muṭlaqah, yakni usaha yang akan dijalankan dengan dibatasi oleh jenis usaha, waktu, atau tempat usaha.
6) Musāqah, Muzāra’ah, dan Mukhābarah
a) Musāqah
Musāqah adalah kerja sama antara pemilik kebun dan petani di mana sang pemilik kebun menyerahkan kepada petani agar dipelihara dan hasil panennya nanti akan dibagi dua menurut persentase yang ditentukan pada waktu akad.
Konsep musāqah merupakan konsep kerja sama yang saling menguntungkan antara kedua belah pihak (simbiosis mutualisme). Tidak jarang para pemilik lahan tidak memiliki waktu luang untuk merawat perkebunannya, sementara di pihak lain ada petani yang memiliki banyak waktu luang namun tidak memiliki lahan yang bisa digarap. Dengan adanya sistem kerja sama musāqah, setiap pihak akan sama-sama mendapatkan manfaat.
b) Muzāra’ah dan Mukhābarah
Muzāra’ah adalah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap di mana benih tanamannya berasal dari petani. Sementara mukhābarah ialah kerja sama dalam bidang pertanian antara pemilik lahan dan petani penggarap di mana benih tanamannya berasal dari pemilik lahan. Muzāra’ah memang sering kali diidentikkan dengan mukhābarah. Namun demikian, keduanya sebenarnya memiliki sedikit perbedaan. Apabila muzāra’ah, benihnya berasal dari petani penggarap, sedangkan mukhābarah benihnya berasal dari pemilik lahan.
Muzāra’ah dan mukhābarah merupakan bentuk kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap yang sudah dikenal sejak masa Rasulullah saw. Dalam hal ini, pemilik lahan memberikan lahan pertanian kepada penggarap untuk ditanami dan dipelihara dengan pembagian persentase tertentu dari hasil panen. Di Indonesia, khususnya di kawasan pedesaan, kedua model penggarapan tanah itu sama-sama dipraktikkan oleh masyarakat petani. Landasan syariahnya terdapat dalam hadis dan ijma’ ulama.
D. Perbankan
1. Pengertian Perbankan
Bank adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak dalam menghimpun dana masyarakat dan disalurkannya kembali dengan menggunakan sistem bunga. Dengan demikian, hakikat dan tujuan bank ialah untuk membantu masyarakat yang memerlukan, baik dalam menyimpan maupun meminjamkan, baik berupa uang atau barang berharga lainnya dengan imbalan bunga yang harus dibayarkan oleh masyarakat pengguna jasa bank.
Bank dilihat dari segi penerapan bunganya, dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu seperti berikut:
a. Bank Konvensional
Bank konvensional ialah bank yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada yang memerlukan, baik perorangan maupun badan usaha, guna mengembangkan usahanya dengan menggunakan sistem bunga.
b. Bank Islam atau Bank Syari’ah
Bank Islam atau bank syari’ah ialah bank yang menjalankan operasinya menurut syariat Islam. Istilah bunga yang ada pada bank konvensional tidak ada dalam bank Islam. Bank syariah menggunakan beberapa cara yang bersih dari riba, misalnya seperti berikut:
1) Muḍārabah, yaitu kerja sama antara pemilik modal dan pelaku usaha dengan perjanjian bagi hasil dan sama-sama menanggung kerugian dengan persentase sesuai perjanjian. Dalam sistem muḍārabah, pihak bank sama sekali tidak mengintervensi manajemen perusahaan.
2) Musyārakah, yakni kerja sama antara pihak bank dan pengusaha di mana masing-masing sama-sama memiliki saham. Oleh karena itu, kedua belah pihak mengelola usahanya secara bersama-sama dan menanggung untung ruginya secara bersama-sama pula.
3) Wadi’ah, yakni jasa penitipan uang, barang, deposito, maupun surat berharga. Amanah dari pihak nasabah berupa uang atau barang titipan yang telah disebutkan di atas dipelihara dengan baik oleh pihak bank. Pihak bank juga memiliki hak untuk menggunakan dana yang dititipkan dan menjamin bisa mengembalikan dana tersebut sewaktuwaktu pemiliknya memerlukan.
4) Qarḍul hasān, yakni pembiayaan lunak yang diberikan kepada nasabah yang baik dalam keadaan darurat. Nasabah hanya diwajibkan mengembalikan simpanan pokok pada saat jatuh tempo. Biasanya layanan ini hanya diberikan untuk nasabah yang memiliki deposito di bank tersebut sehingga menjadi wujud penghargaan bank kepada nasabahnya.
5) Murābahah, yaitu suatu istilah dalam fiqh Islam yang menggambarkan suatu jenis penjualan di mana penjual sepakat dengan pembeli untuk menyediakan suatu produk, dengan ditambah jumlah keuntungan tertentu di atas biaya produksi. Di sini, penjual mengungkapkan biaya sesungguhnya yang dikeluarkan dan berapa keuntungan yang hendak diambilnya. Pembayaran dapat dilakukan saat penyerahan barang atau ditetapkan pada tanggal tertentu yang disepakati. Dalam hal ini, bank membelikan atau menyediakan barang yang diperlukan pengusaha untuk dijual lagi dan bank meminta tambahan harga atas harga pembeliannya. Namun demikian, pihak bank harus secara jujur menginformasikan harga pembelian yang sebenarnya.
E. Asuransi Syari’ah
1. Prinsip-Prinsip Asuransi Syari’ah
Asuransi berasal dari bahasa Belanda, assurantie yang artinya pertanggungan. Dalam bahasa Arab dikenal dengan at-Ta’m³n yang berarti pertanggungan, perlindungan, keamanan, ketenangan atau bebas dari perasaan takut. Si penanggung (assuradeur) disebut mu’ammin dan tertanggung (geasrurrerde) disebut musta’min.
Dalam Islam, asuransi merupakan bagian dari muāmalah. Kaitan dengan dasar hukum asuransi menurut fiqh Islam adalah boleh (jaiz) dengan suatu ketentuan produk asuransi tersebut harus sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Pada umumnya, para ulama berpendapat asuransi yang berdasarkan syari’ah dibolehkan dan asuransi konvensional haram hukumnya.
Asuransi dalam ajaran Islam merupakan salah satu upaya seorang muslim yang didasarkan nilai tauhid. Setiap manusia menyadari bahwa sesungguhnya setiap jiwa tidak memiliki daya apa pun ketika menerima musibah dari Allah Swt., baik berupa kematian, kecelakaan, bencana alam maupun takdir buruk yang lain. Untuk menghadapi berbagai musibah tersebut, ada beberapa cara untuk menghadapinya. Pertama, menanggungnya sendiri. Kedua, mengalihkan risiko ke pihak lain. Ketiga, mengelolanya bersama-sama.
Dalam ajaran Islam, musibah bukanlah permasalahan individual, melainkan masalah kelompok walaupun musibah ini hanya menimpa individu tertentu. Apalagi jika musibah itu mengenai masyarakat luas seperti gempa bumi atau banjir. Berdasarkan ajaran inilah, tujuan asuransi sangat sesuai dengan semangat ajaran tersebut.
Allah Swt. menegaskan hal ini dalam beberapa ayat, di antaranya berikut ini:
Artinya: “...dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran...” (Q.S. al-Māidah: 2).
Banyak pula hadis Rasulullah saw. yang memerintahkan umat Islam untuk saling melindungi saudaranya dalam menghadapi kesusahan. Berdasarkan ayat al-Qur’ān dan riwayat hadis, dapat dipahami bahwa musibah ataupun risiko kerugian akibat musibah wajib ditanggung bersama. Bukan setiap individu menanggungnya sendiri-sendiri dan tidak pula dialihkan ke pihak lain. Prinsip menanggung musibah secara bersama-sama inilah yang sesungguhnya esensi dari asuransi syari’ah.
2. Perbedaan Asuransi Syari’ah dan Asuransi Konvensional
Tentu saja prinsip tersebut berbeda dengan yang berlaku di sistem asuransi konvensional, yang menggunakan prinsip transfer risiko. Seseorang membayar sejumlah premi untuk mengalihkan risiko yang tidak mampu dia pikul kepada perusahaan asuransi. Dengan kata lain, telah terjadi ‘jual-beli’ atas risiko kerugian yang belum pasti terjadi. Di sinilah cacat perjanjian asuransi konvensional. Sebab akad dalam Islam mensyaratkan adanya sesuatu yang bersifat pasti, apakah itu berbentuk barang ataupun jasa.
Perbedaan yang lain, pada asuransi konvensional dikenal dana hangus, di mana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi ketika ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. Dalam konsep asuransi syari’ah, mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun, lantas karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, dana atau premi yang sebelumnya sudah dibayarkan dapat diambil kembali, kecuali sebagian kecil saja yang sudah diniatkan untuk dana tabarru’ (sumbangan) yang tidak dapat diambil.
Setidaknya, ada manfaat yang bisa diambil kaum muslimin dengan terlibat dalam asuransi syari’ah, di antaranya bisa menjadi alternatif perlindungan yang sesuai dengan hukum Islam. Produk ini juga bisa menjadi pilihan bagi pemeluk agama lain yang memandang konsep syariah lebih adil bagi mereka karena syariah merupakan sebuah prinsip yang bersifat universal.
Untuk pengaturan asuransi di Indonesia dapat dipedomani Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah.
thank you for http://fidiaayesha.blogspot.com/2014/10/materi-fq-prinsip-dan-praktik-ekonomi.html
Assalamu'alaikum kali ini saya akan membagikan hasil laporan Prakarya dan kewirausahaan yang saya buat bersama teman-teman saya di semester 1(smk).
Laporan Prakarya dan Kewirausahaan
“Kerajinan Batu Bata”
Nama Kelompok :
Nama Anggota :
Rudi Setyawan
Satriyo Wahyu Hadi Prayogi
Viyoga Dwi Saputro
Wahyu Santoso
Yoni Ary Mahendra
Kelas : XI TOSHIBA
Menganalisis Proses Produksi Kerajinan dari Bahan Lunak.
Nama Usaha Kerajinan Batu Bata
Pemilik Usaha Bapak Nuryanto
Alamat Ds.Gelang Kulon tepatnya Barat jalan,Utara Kuburan kroyo
Jenis Produk Kerajinan Dari Tanah Liat
Bahan Tanah Khusus
Abu Gosok
Merang
Air
Alat Molen/Mesin Penggiling
Cetakan
Pisau
Alat Sorong (gerobak)
Cangkul dan kayu bakar/batu bara
Proses Produksi
1. Tanah khusus di campur dengan abu gosok dan merang
Dicampur di lubangan yang ada airnya agar merata
2. Setelah Proses Pencampuran selesai selanjutnya masukkan hasil pencampuran tadi kedalam molen.
Hasilnya (Hasil tanah yg telah di molen ) di letakkan di tempat yang khusus seperti gambar di bawah ini .
3. Setelah hasil dari proses Molen selesai,
dilanjutkan ke proses pencetakan.
Hasil cetakanya seperti gambar di samping ini.
4. Setelah selesai di cetak dilanjutkan penjemuran.
Gambar di samping adalah proses penjemuran
Yang sudah di jemur sekitar 1 minggu.
5. Setelah itu dilanjutkan pensisiran atau penghalusan di setiap batu bata yang telah di jemur tadi menggunakan alat seperti pisau.
Setelah Selesai penjemuran dan pensisiran/penghalusan di lanjutkan pembakaran. Alat untuk membawa Batu Bata ke tempat Pembakaran yaitu menggunakan alat sorong.
6. Contoh Penataan Batu Bata sebelum di bakar secara Sederhana
Dalam penataan batu bata sebelum di bakar yaitu
diberi jarak 1 batu bata.
Tujuannya agar memudahkan dalam pembakaran
dan sebagai tempat meletakan merang disela-sela batu bata tersebut.
7. Menunggu 1 minggunan tergantung cuaca untuk melakukan pembakaran.
Batu Bata dibakar menggunakan merang dan dibawahnya terdapat kayu bakar
Pembakaran kira2 menghabiskan waktu 1 minggu tergantung banyaknya Batu Bata yang mau di bakar.
8. Hasil Batu Bata yang telah Jadi . Dan siap di bawa ke Konsumen.
biar lebih jelasnya download adja file nya biar lebih lengkap KLIK DISINI
FOTO-FOTO =
satriyowhp
January 19, 2015
New Google SEO
Bandung, IndonesiaLaporan Prakarya dan Kewirausahaan
“Kerajinan Batu Bata”
Nama Kelompok :
Nama Anggota :
Rudi Setyawan
Satriyo Wahyu Hadi Prayogi
Viyoga Dwi Saputro
Wahyu Santoso
Yoni Ary Mahendra
Kelas : XI TOSHIBA
Menganalisis Proses Produksi Kerajinan dari Bahan Lunak.
Nama Usaha Kerajinan Batu Bata
Pemilik Usaha Bapak Nuryanto
Alamat Ds.Gelang Kulon tepatnya Barat jalan,Utara Kuburan kroyo
Jenis Produk Kerajinan Dari Tanah Liat
Bahan Tanah Khusus
Abu Gosok
Merang
Air
Alat Molen/Mesin Penggiling
Cetakan
Pisau
Alat Sorong (gerobak)
Cangkul dan kayu bakar/batu bara
Proses Produksi
1. Tanah khusus di campur dengan abu gosok dan merang
Dicampur di lubangan yang ada airnya agar merata
2. Setelah Proses Pencampuran selesai selanjutnya masukkan hasil pencampuran tadi kedalam molen.
Hasilnya (Hasil tanah yg telah di molen ) di letakkan di tempat yang khusus seperti gambar di bawah ini .
3. Setelah hasil dari proses Molen selesai,
dilanjutkan ke proses pencetakan.
Hasil cetakanya seperti gambar di samping ini.
4. Setelah selesai di cetak dilanjutkan penjemuran.
Gambar di samping adalah proses penjemuran
Yang sudah di jemur sekitar 1 minggu.
5. Setelah itu dilanjutkan pensisiran atau penghalusan di setiap batu bata yang telah di jemur tadi menggunakan alat seperti pisau.
Setelah Selesai penjemuran dan pensisiran/penghalusan di lanjutkan pembakaran. Alat untuk membawa Batu Bata ke tempat Pembakaran yaitu menggunakan alat sorong.
6. Contoh Penataan Batu Bata sebelum di bakar secara Sederhana
Dalam penataan batu bata sebelum di bakar yaitu
diberi jarak 1 batu bata.
Tujuannya agar memudahkan dalam pembakaran
dan sebagai tempat meletakan merang disela-sela batu bata tersebut.
7. Menunggu 1 minggunan tergantung cuaca untuk melakukan pembakaran.
Batu Bata dibakar menggunakan merang dan dibawahnya terdapat kayu bakar
Pembakaran kira2 menghabiskan waktu 1 minggu tergantung banyaknya Batu Bata yang mau di bakar.
8. Hasil Batu Bata yang telah Jadi . Dan siap di bawa ke Konsumen.
biar lebih jelasnya download adja file nya biar lebih lengkap KLIK DISINI
FOTO-FOTO =